Pengertian Wakaf
Secara etimologi, wakaf berasal dari perkataan Arab “Waqf” yang berarti “al-Habs”. Ia merupakan kata yang berbentuk masdar (infinitive noun) yang pada dasarnya berarti menahan, berhenti, atau diam. Apabila kata tersebut dihubungkan dengan harta seperti tanah, binatang dan yang lain, ia berarti pembekuan hak milik untuk faedah tertentu (Ibnu Manzhur: 9/359).
Secara terminologi, wakaf diartikan sebagai penahanan hak milik atas materi benda (al-‘ain) untuk tujuan menyedekahkan manfaat atau faedahnya (al-manfa‘ah) (al-Jurjani: 328). Sedangkan dalam buku-buku fiqh, para ulama berbeda pendapat dalam memberi pengertian wakaf. Perbedaan tersebut membawa akibat yang berbeda pada hukum yang ditimbulkan.
Definisi wakaf menurut ahli fiqh adalah sebagai berikut :
Abu Hanifah berpendapat bahwa wakaf adalah penghentian benda tidak bergerak dari pemilikan wakif secara hukum dan penyedekahan manfaatnya untuk kepentigan umum (wahbah az-Zuhaily, juz VIII : 153).
Menurut golongan malikiyah, wakaf mempunyai arti bahwa pemilik harta memberikan manfaat harta yang dimiliki bagi mustahiq.menurut maraka harta tersebut dapat berupa benda yang disewa kemudian hasilnya di wakafkan (wahbah az-zuhaly , juz III : 155).pendapat malikiyah ini ada kelebihannya , yakni orang yang berwakaf tidak harus menunggu yang bersangkutan memiliki tanah (benda yang diwakafkan) akan tetapi cukup menyewa benda , yang akan ia wakafkan adalah hasilnya.
Sedangkan Syafi‘iyah mengartikan wakaf dengan menahan harta yang bisa memberi manfaat serta kekal materi bendanya (al-‘ain) dengan cara memutuskan hak pengelolaan yang dimiliki oleh Wakif untuk diserahkan kepada Nazhir yang dibolehkan oleh syariah (al-Syarbini: 2/376). Golongan ini mensyaratkan harta yang diwakafkan harus harta yang kekal materi bendanya (al-‘ain) dengan artian harta yang tidak mudah rusak atau musnah serta dapat diambil manfaatnya secara berterusan (al-Syairazi: 1/575).
Hanabilah mendefinisikan wakaf dengan bahasa yang sederhana, yaitu menahan asal harta (tanah) dan menyedekahkan manfaat yang dihasilkan (Ibnu Qudamah: 6/185). Itu menurut para ulama ahli fiqih. Bagaimana menurut undang-undang di Indonesia? Dalam Undang-undang nomor 41 tahun 2004, wakaf diartikan dengan perbuatan hukum Wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.
Dari beberapa definisi wakaf tersebut, dapat disimpulkan bahwa wakaf bertujuan untuk memberikan manfaat atau faedah harta yang diwakafkan kepada orang yang berhak dan dipergunakan sesuai dengan ajaran syariah Islam. Hal ini sesuai dengan fungsi wakaf yang disebutkan pasal 5 UU no. 41 tahun 2004 yang menyatakan wakaf berfungsi untuk mewujudkan potensi dan manfaat ekonomis harta benda wakaf untuk kepentingan ibadah dan untuk memajukan kesejahteraan umum.
Dasar Hukum Wakaf
Dasar hukum wakaf diambil dari Al-Qur’an, Sunnah dan Ima’ Ulama’ :
Firman Allah SWT :
Artinya : “Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sehahagian harta yang kamu cintai. dan apa saja yang kamu nafkahkan Maka Sesungguhnya Allah mengetahuinya.” (QS. Ali Imron : 92 )
Sabda Rasul : “ Apabila manusia wafat, terputuslah amal perbuatannya, kecuali dari tiga hal, yaitu sedekah jariyah, atau ilmu pengetahuan yang dimanfaatkan atau anak yang sholeh” (HR.Muslim). para ulama’ menafsirkan sabda rasul ‘sedekah jariyah’ sebagai wakaf, bukan sebagai wasiat memanfaatkan harta.
Wakaf mulai dipraktikan dalam masyarakat Islam sejak masa Rasulullah SAW. “Diriwayatkan dari Abdullah bin Umar, bahwa Umar bin Khattab mendapat sebidang tanah di khaibar. Lalu Umar bin Khattab menghadap Rasulullah SAW untuk memohon petunjuk beliau tentang apa yang sepatutnya yang dilakukan terhadap tanahnya tersebut. Umar berkata kepada Rasulullah : ‘Ya Rasulullah, saya mendapat sebidang tanah di Khaibar dan saya belum pernah mendapat harta lebih baik dari tanah Khaibar itu. Karena itu saya memohon petunjuk Rasulullah tentang apa yang sepatutnya saya lakukan pada tanah itu’. Rasulullah menjawab, ‘jika anda mau, tahanlah tanahmu itu dan anda sedekahkan’. Lalu Umar mensedekahkannya dan mensyaratkan bahwa tanah itu tidak boleh diwariskan. Umar salurkan hasil tanah itu buat orang-orang fakir, ahli familinya, membebaskn budak, orang-orang yang berjuang fi sabilillah, orang-orang yang kehabisan bekal dalam perjalanan, dan tamu. Pengurus wakaf itu sendiri, boleh makan dari hasil wakaf tersebut dalam batas-batas yang ma’ruf (biasa). Ia juga boleh memberi makan orang lain dari wakaf tersebut dan tidak bertindak sebagai pemilik harta sendiri”. Sumber-sumber menyebutkan bahwa wakaf Umar bin Khattab itu adalah wakaf yang pertama dalam Islam (Al-Malibary, Fathul Mu’in, bersama syarahnya Al-Bakri, I’anatuththalibin Kairo: Isa al-Halabi, III, hal. 158).
Imam Nawawi menarik beberapa kesimpulan penting dari hadits diatas, diantaranya :
Rukun dan Syarat Wakaf
Meskipun para mujtahid berbeda pendapat dalam merumeskan definisi wakaf, namun mereka sepakat bahwa dalam pembentukan wakaf diperlukan beberapa rukun. Menurut abdul wahhab khallaf,rukun wakaf ada empat (abdul wahhab khallaf,1951:24):
Di samping keempat rukun tersebut dalam perwakafan ada hal yang sangat penting untuk dibahas yakni nadzir wakaf. Meskipun dalam fikih tradisisonal para ulama tidak memasukkan nadzir sebagai salah satu rukun wakaf, namun nadzir wakaf merupakan unsur yang sangat penting dalam perwakafan, karena berkembang tidaknya suatu perwakafan sangat ditentukan oleh nadzir wakaf. Rukun-rukun wakaf tersebut masing-masing harus memenuhi syarat-syarat yang disepakati oleh para ulama.
Adapun syarta-syarat dari masing-masing rukun tersebut sebagai berikut :
1. Wakif atau orang yang berwakaf dan syarat-syaratnya
Menurut sebagian besar ulama, seorang wakif harus memenuhi syarat-syarat tertentu. Suatu perwakafan sah dan dapat dilksanakan apabila wakif mempunyai kecakapan untuk melakukan “tabarru’” yaitu melepaskan hak milik tanpa mengharapkan imbalan materil. Orang dapat dikatakan mempunyai kecakapan “tabarru’” dalam hal perwakafan apabila orang tersebut merdeka, benar-benar pemilik harta yang diwakafkan, berakal sehat, baligh dan rasyid. Kemampuan melakukan “tabarru’” dalam perbuatan wakaf ini sangat penting karena wakaf merupakan pelepasan benda dari pemiliknya untuk kepentingan umum. Oleh karena itu, syarat wakif yang paling penting adalah kecakapan bertindak, telah dapat mempertimbangkan baik buruknya perbuatan yang dilakukannya dan benar-benar pemilik harta yang diwakafkan itu. Mengenai kecakapan bertindak dalam buku-buku fikih Islam ada dua istilah yang perlu difahami yakni baligh dan rasyid. Baligh dititik beratkan pada umur, dalam hal ini umumnya ulama berpendapat umur 15 tahun. Adapun yang dimaksud rasyid adalah cerdas atau kematangan dalam bertindak. Oleh karena itu menurut jumhur tidak sah wakaf yang dilakukan oleh orang yang bodoh, pailit (bangkrut). Sedangkan golongan hanafiyah berpendapat bahwa tidak dapat dilaksanakan wakaf dari orang yang berhutang dan pailit kecuali dengan izin yang memberi hutang (Wahbah az-Zuhaily: t.t:176-177). Dalam fikih tradisional yang disebut sebagai wakif umumnya adalah perorangan, sedang dalam peraturan pemerintah No. 28 Tahun 1977 badan hukum juga yang dapat menjadi wakif.
2. Mauquf bih atau harta yang diwakafkan
Harta yang diwakafkan (mauquf bih) merupakan hal yang sangat penting dalam perwakafan. Namun demikian harta yang diwakafkan tersebut baru sah sebagai harta wakaf, kalau benda tersebut memenuhi syarat. Adapun syarat-syarat itu antara lain adalah sebagai berikut :
a. Benda yang diwakafkan harus bernilai ekonomis, tetap zatnya dam boleh dimanfaatkan menurut ajaran Islam dalam kondisi apapun (Muhammad Salam Madkur, 1970 : 304) namun dalam qanun yang ada di Mesir wakaf (benda yang diwakafkan) tidak hanya dibatasi pada benda-benda tidak bergerak, tetapi juga benda-benda bergerak(Wahbah az-Zuhaily;185).
b. Benda yang diwakafkan harus jelas wujudnya dan pasti batas-batasnya. Syarat yang dimaksudkan untuk menghindar perselisihan dan permasalahan yang mungkin terjadi di kemudian hari setelah harta tersebut diwakafkan. Dengan kata lain persyaratan ini bertujuan untuk menjamin kepastian hukum dan kepastian hak bagi mustahik untuk memanfaatkan benda tersebut (Wahbah az-Zuahaily:185);
c. Harta yang diwakafkan itu harus benar-benar kepunyaan wakif secara sempurna, artinya bebas dari segala beban(Muhammad ‘Ubaid al-Kubaisyi, 1977:351);
d. Benda yang diwakafkan harus kekal. Pada umumnya para ulama berpendapat bahwa benda yang diwakafkan zatnya harus kekal. Namun demikian Imam Malik menyatakan bahwa wakaf itu boleh dibatasi waktunya (Muhammad Abu Zahrah, 1971:103). Ulama Hanafiyah mensyaratkan bahwa harta yang diwakafkan itu “’ain”(zatnya) harus kekal dan memungkinkan dapat dimanfaatkan terus-menerus. Mereka berpendapat bahwa pada dasarnya benda yang dapat dieakafkan adalah benda tidak bergerak. Akan tetapi menurut mereka (ulama Hanafiyyah) benda bergerak dapat diwakafkan dalam beberapa hal: pertama keadaan harta bergerak itu mengikuti benda tidak bergerak dan ini ada dua macam : (1) barang tersebut mempunyai hubungan dengan sifat diam di tempat dan tetap, misalnya bangunan dan pohon. Menurut ulama hanafiyyah bangunan dan pohon termasuk benda bergerak yang bergantung pada benda tidak bergerak. (2) benda bergerak yang dipergunakan untuk membantu benda tidak bergerak seperti alat untuk membajak, kerbau yang dipergunakan bekerja dan lain-lain. Kedua, kebolehan wakaf benda bergerak itu berdasarkan atsar yang memperbolehkan wakaf senjata dan binatang-binatang yang dipergunakan untuk berperang. Sebagaimana diriwayatkan bahwa Kalid bin Walid pernah mewakafkan senjatanya untuk berperang di jalan Allah. Ketiga, wakaf benda bergerak itu mendatangkan pengetahuan seperti wakaf kitab-kitab dan mushaf. Menurut ulama Hanafiyyah, pengetahuan adalah sumber pemahamnan dan tidak bertentangan dengan nash. Mereka menyatakan bahwa untuk mengganti benda wakaf yang dikhawatirkan tidak kekal adalah memungkinkan kekalnya manfaat. Menurut mereka mewakafkan buku-buku dan mushaf dimana yang diambil adalah pengetahuannya, kasusnya sama dengan mewakafkan dirham dan dinar. Ulama Hanafiyyah juga memperbolehkan mewakafkan barang-barang yang memang sudah biasa dilakukan pada masa lalu seperti temapat memnaskan air, sekop, kampak sebagai alat manusia bekerja (Muhammad Abu Zahrah, 1971:103-104).
Dari beberapa pendapat yang sudah dikemukakan jelas bahwa pada prinsipnya para ulama termasuk ulama Hanafiyyah berpendapat bahwa syarat benda yang diwakafkan adalah benda-benda tidak bergerak, hanya benda-benda bergerak tertentu saja yang boleh diwakafkan, yakni benda-benda yang memenuhi syarat yang sudah dikemukakan dan jenis-jenis benda yang sudah pernah diwakafkan oleh para sahabat. Bolehnya mewakafkan benda-benda bergerak ini sangat pentuing untuk mengembangkan benda-benda tidak bergerak.
Untuk itu perumusan tentang benda-benda yang boleh diwakafkan sangat diperlukan, perumusan tersebut kemudian disosialisasikan kepada umat Islam. Dengan demikian wakaf dapat berkembangsecara produktif dan hasilnya dapat dipergunakan untuk mewujudkan kesejahteraan umat.
3. Mauquf ‘alaih atau peruntukkan wakaf dan syarat-syaratnya
Yang dimaksud dengan Mauquf ‘alaih adalah tujuan wakaf. Wakaf harus dimanfaatkan dalam batas-batas yang sesuai dan diperbolehkan syari’at Islam.
Syarat Mauquf ‘alaih adalah qurbat atau pendekatan diri kepada Allah. Menurut Sayyid Sabiq, wakaf itu ada dua macam, yakni wakaf ahli atau zurri dan wakaf khairi (kebajikan). Yang dimaksud dengan wakaf ahi adalah wakaf yang diperuntukkan untuk anak cucu atau kaum krabat dan untuk orang fakir. Sedangkan wakaf khairi adalah wakaf yang ditujukan untuk kepentingan umum(Sayyid sabiq, 1983, jilid III: 378). Baik wakaf ahli maupun wakaf khairi berkembang hampir di seluruh negara Islam maupun negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam, bahkan di negara yang penduduk Islamnya minoritas juga ada praktik perwakafan seperti srilangka.
4. Sighat atau ikrar wakaf dan syarat-syaratnya
Seperti yang sudah disebutkan bahwa salah satu rukun wakaf adalah sighat atau ikrar wakaf yakni pernyataan wakif yang merupakan tanda penyerahan barang atau benda yang diwakafkan. Sighat sebagai salah satu rukun wakaf disepakati oleh jumhur ulama.
Sebagaimana sudah dikemukakan bahwa selain rukun-rukun wakaf dalam perwakafan ada hal penting yang harus ada yakni nadzir wakaf.
Nadzir berasal dari kata kerja bahasa arab nadzara-yandzuru-nadzran yang mempunyai arti, menjaga, memelihara, mengelola, dan mengawasi. Adapun nadzir adalah isim fa’il dari kata nadzara yang kemudian dapat diartikan dalam bahasa indonesia dengan pengawas atau penjaga (j. Hilton Cowan, 1980: 977). Sedangkan nadzir wakaf atau biasa disebut nadzir adalah orang yang diberi tugas untuk mengelola wakaf. Pengertian ini kemudian di Indonesia dikembangkan menjadi kelompok orang atau badana hukum yang diserahi tugas untuk memelihara dan mengurus badan wakaf. Dalam kitab fiqh masalah nadzir ini dibahas dengan judul “al-wilayat ‘ala al-waqf ”artinya penguasaan terhadap wakaf atau pengawasan terhadap wakaf. Orang yang diserahi atau diberi kekuasaan atau diberi tugas untuk mengawasi harta wakaf itulah yang disebut nadzir atau mutawalli. Dengan demikian nadzir berarti orang yang berhak untuk bertindak atas harta wakaf, baik untuk mengurusnya, memeliharanya, dan mendistribusikan harta wakaf kepada orang yang berhak menerimanya, ataupun mengerjakan segala sesuatu yang memungkinkan harta itu tumbuh dengan baik dan kekal (Muhammad Ibnu Ismail as-San’any, juz III:112).
Dari pengertian nadzir yang telah dikemukakan, tampak bahwa dalam perwatakan, nadzir memegang peranan penting. Agar harta itu dapat berfungsi sebagaimana mestinya dan dapat berlangsung terus-menerus, maka harta itu harus dijaga, dipelihara, dan jika mungkin dikembangkan. Dilihat dari tugas nadzir, dimana dia berkewajiban untuk menjaga, memelihara, mengembangkan, dan melestarikan manfaat dari harta yang diwakafkan bagi orang-orang yang berhak menerimanya, jelas bahwa berfungsi dan tidak berfungsinya suatu perwakafan bergantung pada nadzir. Menurut Musthafa Syalabi, penunujukan wakif pada dirinya sendiri untuk mengurus wakaf tidak dapat disebut nadzir, dan keabsahan wakaf juga tidak tergantung pada penunujukan nadzir, baik pada diri sendiri maupun pada orang lain (Ibnu Qudamah, juz V: 646)
Nadzir sebagai pihak yang bertugas untuk memelihara dan mengurusi wakaf mempunyai kedudukan yang penting dalam perwakafan. Sedemikkian pentingnya kedudukan nadzir dalam perwakafan, sehingga berfungsi tidaknya wakaf itu bagi mauquf ‘alaih sangat bergantung pada nadzir wakaf. Meskipun demikian tidak berarti bahwa nadzir mempunyai kekuasaan mutlak terhadap harta yang diamanatkan kepadanya. Pada umumnya ulama sepakat bahwa kekuasaan nadzir wakaf hanya terbatas pada pengelolaan wakaf untuk dimanfaatkan sesuai dengan tujuan wakaf yang dikehendaki wakif. Asaf A.A Fyzee berpendapat bahwa kewajiban nadzir adalah mengerjakan segala sesuatu yang layak untuk menjaga dan mengelola harta. Sebagai pengawas harta wakaf, nadzir dapat memperkerjakan beberapa wakil atau pembantu untuk menyelenggarakan urusan-urusan yang berkenaan dengan tugas dan kewajibannya. Oleh karena itu, nadzir dapat berupa nadzir perorangan atau nadzir berbentuk badan hukum.
Wakaf Uang
Istilah wakaf uang belum dikenal di zaman Rasulullah. Wakaf uang (cash waqf ) baru dipraktekkan sejak awal abad kedua hijriyah. Imam az Zuhri (wafat 124 H) salah seorang ulama terkemuka dan peletak dasar tadwin al-hadits memfatwakan, dianjurkan wakaf dinar dan dirham untuk pembangunan sarana dakwah, sosial, dan pendidikan umat Islam. Di Turki, pada abad ke 15 H praktek wakaf uang telah menjadi istilah yang familiar di tengah masyarakat. Wakaf uang biasanya merujuk pada cash deposits di lembaga-lembaga keuangan seperti bank, dimana wakaf uang tersebut biasanya diinvestasikan pada profitable business activities. Keuntungan dari hasil investasi tersebut digunakan kepada segala sesuatu yang bermanfaat secara sosial keagamaan.
Pada abad ke 20 mulailah muncul berbagai ide untuk meimplementasikan berbagai ide-ide besar Islam dalam bidang ekonomi, berbagai lembaga keuangan lahir seperti bank, asuransi, pasar modal, institusi zakat, institusi wakaf, lembaga tabungan haji dll. Lembaga-lembaga keuangan Islam sudah menjadi istilah yang familiar baik di dunia Islam maupun non Islam.
Dalam tahapan inilah lahir ide-ide ulama dan praktisi untuk menjadikan wakaf uang salah satu basis dalam membangun perkonomian umat. Dari berbagai seminar, yang dilakukan oleh masyarakat Islam, maka ide-ide wakaf uang ini semakin menggelinding. Negara- negara Islam di Timur Tengah, Afrika, dan Asia Tenggara sendiri memulainya dengan berabagai cara.
Di Indonesia, sebelum lahirnya UU No. 41 tahun 2004, Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan fatwa tentang Wakaf Uang, (11/5/2002).
Ihwal diperbolehkannya wakaf jenis ini, ada beberapa pendapat yang memperkuat fatwa tersebut.
Pertama, pendapat Imam al-Zuhri (w. 124H.) bahwa mewakafkan dinas hukumnya boleh, dengan cara menjadikan dinar tersebut sebagai modal usaha kemudian keuntungannya disalurkan pada mauquf 'alaih (Abu Su'ud Muhammad. Risalah fi Jawazi Waqf al-Nuqud, [Beirut: Dar Ibn Hazm, 1997], h. 20-2 1).
Kedua, mutaqaddimin dari ulaman mazhab Hanafi (lihat Wahbah al-Zuhaili, al Fiqh al-Islam wa Adillatuhu, [Damsyiq: Dar al-Fikr, 1985], juz VIII, h. 162) membolehkan wakaf uang dinar dan dirham sebagai pengecualian, atas dasar Istihsan bi al-'Urfi, berdasarkan atsar Abdullah bin Mas'ud r.a: "Apa yang dipandang baik oleh kaum muslimin maka dalam pandangan Allah adalah baik, dan apa yang dipandang buruk oleh kaum muslimin maka dalam pandangan Allah pun buruk".
Ketiga, pendapat sebagian ulama mazhab al-Syafi'i: “Abu Tsyar meriwayatkan dari Imam al-Syafi'i tentang kebolehan wakaf dinar dan dirham (uang)”. (al-Mawardi, al-Hawi al-Kabir, tahqiq Dr. Mahmud Mathraji, [Beirut: Dar al-Fikr,1994], juz IX,m h. 379).
Secara etimologi, wakaf berasal dari perkataan Arab “Waqf” yang berarti “al-Habs”. Ia merupakan kata yang berbentuk masdar (infinitive noun) yang pada dasarnya berarti menahan, berhenti, atau diam. Apabila kata tersebut dihubungkan dengan harta seperti tanah, binatang dan yang lain, ia berarti pembekuan hak milik untuk faedah tertentu (Ibnu Manzhur: 9/359).
Secara terminologi, wakaf diartikan sebagai penahanan hak milik atas materi benda (al-‘ain) untuk tujuan menyedekahkan manfaat atau faedahnya (al-manfa‘ah) (al-Jurjani: 328). Sedangkan dalam buku-buku fiqh, para ulama berbeda pendapat dalam memberi pengertian wakaf. Perbedaan tersebut membawa akibat yang berbeda pada hukum yang ditimbulkan.
Definisi wakaf menurut ahli fiqh adalah sebagai berikut :
Abu Hanifah berpendapat bahwa wakaf adalah penghentian benda tidak bergerak dari pemilikan wakif secara hukum dan penyedekahan manfaatnya untuk kepentigan umum (wahbah az-Zuhaily, juz VIII : 153).
Menurut golongan malikiyah, wakaf mempunyai arti bahwa pemilik harta memberikan manfaat harta yang dimiliki bagi mustahiq.menurut maraka harta tersebut dapat berupa benda yang disewa kemudian hasilnya di wakafkan (wahbah az-zuhaly , juz III : 155).pendapat malikiyah ini ada kelebihannya , yakni orang yang berwakaf tidak harus menunggu yang bersangkutan memiliki tanah (benda yang diwakafkan) akan tetapi cukup menyewa benda , yang akan ia wakafkan adalah hasilnya.
Sedangkan Syafi‘iyah mengartikan wakaf dengan menahan harta yang bisa memberi manfaat serta kekal materi bendanya (al-‘ain) dengan cara memutuskan hak pengelolaan yang dimiliki oleh Wakif untuk diserahkan kepada Nazhir yang dibolehkan oleh syariah (al-Syarbini: 2/376). Golongan ini mensyaratkan harta yang diwakafkan harus harta yang kekal materi bendanya (al-‘ain) dengan artian harta yang tidak mudah rusak atau musnah serta dapat diambil manfaatnya secara berterusan (al-Syairazi: 1/575).
Hanabilah mendefinisikan wakaf dengan bahasa yang sederhana, yaitu menahan asal harta (tanah) dan menyedekahkan manfaat yang dihasilkan (Ibnu Qudamah: 6/185). Itu menurut para ulama ahli fiqih. Bagaimana menurut undang-undang di Indonesia? Dalam Undang-undang nomor 41 tahun 2004, wakaf diartikan dengan perbuatan hukum Wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.
Dari beberapa definisi wakaf tersebut, dapat disimpulkan bahwa wakaf bertujuan untuk memberikan manfaat atau faedah harta yang diwakafkan kepada orang yang berhak dan dipergunakan sesuai dengan ajaran syariah Islam. Hal ini sesuai dengan fungsi wakaf yang disebutkan pasal 5 UU no. 41 tahun 2004 yang menyatakan wakaf berfungsi untuk mewujudkan potensi dan manfaat ekonomis harta benda wakaf untuk kepentingan ibadah dan untuk memajukan kesejahteraan umum.
Dasar Hukum Wakaf
Dasar hukum wakaf diambil dari Al-Qur’an, Sunnah dan Ima’ Ulama’ :
Firman Allah SWT :
Artinya : “Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sehahagian harta yang kamu cintai. dan apa saja yang kamu nafkahkan Maka Sesungguhnya Allah mengetahuinya.” (QS. Ali Imron : 92 )
Sabda Rasul : “ Apabila manusia wafat, terputuslah amal perbuatannya, kecuali dari tiga hal, yaitu sedekah jariyah, atau ilmu pengetahuan yang dimanfaatkan atau anak yang sholeh” (HR.Muslim). para ulama’ menafsirkan sabda rasul ‘sedekah jariyah’ sebagai wakaf, bukan sebagai wasiat memanfaatkan harta.
Wakaf mulai dipraktikan dalam masyarakat Islam sejak masa Rasulullah SAW. “Diriwayatkan dari Abdullah bin Umar, bahwa Umar bin Khattab mendapat sebidang tanah di khaibar. Lalu Umar bin Khattab menghadap Rasulullah SAW untuk memohon petunjuk beliau tentang apa yang sepatutnya yang dilakukan terhadap tanahnya tersebut. Umar berkata kepada Rasulullah : ‘Ya Rasulullah, saya mendapat sebidang tanah di Khaibar dan saya belum pernah mendapat harta lebih baik dari tanah Khaibar itu. Karena itu saya memohon petunjuk Rasulullah tentang apa yang sepatutnya saya lakukan pada tanah itu’. Rasulullah menjawab, ‘jika anda mau, tahanlah tanahmu itu dan anda sedekahkan’. Lalu Umar mensedekahkannya dan mensyaratkan bahwa tanah itu tidak boleh diwariskan. Umar salurkan hasil tanah itu buat orang-orang fakir, ahli familinya, membebaskn budak, orang-orang yang berjuang fi sabilillah, orang-orang yang kehabisan bekal dalam perjalanan, dan tamu. Pengurus wakaf itu sendiri, boleh makan dari hasil wakaf tersebut dalam batas-batas yang ma’ruf (biasa). Ia juga boleh memberi makan orang lain dari wakaf tersebut dan tidak bertindak sebagai pemilik harta sendiri”. Sumber-sumber menyebutkan bahwa wakaf Umar bin Khattab itu adalah wakaf yang pertama dalam Islam (Al-Malibary, Fathul Mu’in, bersama syarahnya Al-Bakri, I’anatuththalibin Kairo: Isa al-Halabi, III, hal. 158).
Imam Nawawi menarik beberapa kesimpulan penting dari hadits diatas, diantaranya :
- Hadits ini menjadi dasar sahnya wakaf dalam Islam
- Harta wakaf tidak boleh dijual atau dihibahkan atau diwariskan
- Syarat-syarat waqif (pemberi waqif) perlu diperhatikan
- Pentingnya memberikan dana melalui wakaf kepada kaum muslimin, diantaranya kepada sanak famili.
- Pentingnya mengadakan musyawarah dengan orang yang pandai untuk menetapkan pemanfaatan suatu harta atau cara pengelolaan suatu kekayaan
Rukun dan Syarat Wakaf
Meskipun para mujtahid berbeda pendapat dalam merumeskan definisi wakaf, namun mereka sepakat bahwa dalam pembentukan wakaf diperlukan beberapa rukun. Menurut abdul wahhab khallaf,rukun wakaf ada empat (abdul wahhab khallaf,1951:24):
- Orang yang berwakaf atau wakif , yakni pemilik harta benda yang melakukan tindakan hukum.
- Harta yang di wakafkan atau mauquf bih sebagai obyek perbuatan hukum
- Tujuan wakaf atau yag berhak menerima, yang di sebut mauquf ‘alaih.
- Pernyataan wakaf dari wakif yang disebut sighat atau ikrar wakif.
Di samping keempat rukun tersebut dalam perwakafan ada hal yang sangat penting untuk dibahas yakni nadzir wakaf. Meskipun dalam fikih tradisisonal para ulama tidak memasukkan nadzir sebagai salah satu rukun wakaf, namun nadzir wakaf merupakan unsur yang sangat penting dalam perwakafan, karena berkembang tidaknya suatu perwakafan sangat ditentukan oleh nadzir wakaf. Rukun-rukun wakaf tersebut masing-masing harus memenuhi syarat-syarat yang disepakati oleh para ulama.
Adapun syarta-syarat dari masing-masing rukun tersebut sebagai berikut :
1. Wakif atau orang yang berwakaf dan syarat-syaratnya
Menurut sebagian besar ulama, seorang wakif harus memenuhi syarat-syarat tertentu. Suatu perwakafan sah dan dapat dilksanakan apabila wakif mempunyai kecakapan untuk melakukan “tabarru’” yaitu melepaskan hak milik tanpa mengharapkan imbalan materil. Orang dapat dikatakan mempunyai kecakapan “tabarru’” dalam hal perwakafan apabila orang tersebut merdeka, benar-benar pemilik harta yang diwakafkan, berakal sehat, baligh dan rasyid. Kemampuan melakukan “tabarru’” dalam perbuatan wakaf ini sangat penting karena wakaf merupakan pelepasan benda dari pemiliknya untuk kepentingan umum. Oleh karena itu, syarat wakif yang paling penting adalah kecakapan bertindak, telah dapat mempertimbangkan baik buruknya perbuatan yang dilakukannya dan benar-benar pemilik harta yang diwakafkan itu. Mengenai kecakapan bertindak dalam buku-buku fikih Islam ada dua istilah yang perlu difahami yakni baligh dan rasyid. Baligh dititik beratkan pada umur, dalam hal ini umumnya ulama berpendapat umur 15 tahun. Adapun yang dimaksud rasyid adalah cerdas atau kematangan dalam bertindak. Oleh karena itu menurut jumhur tidak sah wakaf yang dilakukan oleh orang yang bodoh, pailit (bangkrut). Sedangkan golongan hanafiyah berpendapat bahwa tidak dapat dilaksanakan wakaf dari orang yang berhutang dan pailit kecuali dengan izin yang memberi hutang (Wahbah az-Zuhaily: t.t:176-177). Dalam fikih tradisional yang disebut sebagai wakif umumnya adalah perorangan, sedang dalam peraturan pemerintah No. 28 Tahun 1977 badan hukum juga yang dapat menjadi wakif.
2. Mauquf bih atau harta yang diwakafkan
Harta yang diwakafkan (mauquf bih) merupakan hal yang sangat penting dalam perwakafan. Namun demikian harta yang diwakafkan tersebut baru sah sebagai harta wakaf, kalau benda tersebut memenuhi syarat. Adapun syarat-syarat itu antara lain adalah sebagai berikut :
a. Benda yang diwakafkan harus bernilai ekonomis, tetap zatnya dam boleh dimanfaatkan menurut ajaran Islam dalam kondisi apapun (Muhammad Salam Madkur, 1970 : 304) namun dalam qanun yang ada di Mesir wakaf (benda yang diwakafkan) tidak hanya dibatasi pada benda-benda tidak bergerak, tetapi juga benda-benda bergerak(Wahbah az-Zuhaily;185).
b. Benda yang diwakafkan harus jelas wujudnya dan pasti batas-batasnya. Syarat yang dimaksudkan untuk menghindar perselisihan dan permasalahan yang mungkin terjadi di kemudian hari setelah harta tersebut diwakafkan. Dengan kata lain persyaratan ini bertujuan untuk menjamin kepastian hukum dan kepastian hak bagi mustahik untuk memanfaatkan benda tersebut (Wahbah az-Zuahaily:185);
c. Harta yang diwakafkan itu harus benar-benar kepunyaan wakif secara sempurna, artinya bebas dari segala beban(Muhammad ‘Ubaid al-Kubaisyi, 1977:351);
d. Benda yang diwakafkan harus kekal. Pada umumnya para ulama berpendapat bahwa benda yang diwakafkan zatnya harus kekal. Namun demikian Imam Malik menyatakan bahwa wakaf itu boleh dibatasi waktunya (Muhammad Abu Zahrah, 1971:103). Ulama Hanafiyah mensyaratkan bahwa harta yang diwakafkan itu “’ain”(zatnya) harus kekal dan memungkinkan dapat dimanfaatkan terus-menerus. Mereka berpendapat bahwa pada dasarnya benda yang dapat dieakafkan adalah benda tidak bergerak. Akan tetapi menurut mereka (ulama Hanafiyyah) benda bergerak dapat diwakafkan dalam beberapa hal: pertama keadaan harta bergerak itu mengikuti benda tidak bergerak dan ini ada dua macam : (1) barang tersebut mempunyai hubungan dengan sifat diam di tempat dan tetap, misalnya bangunan dan pohon. Menurut ulama hanafiyyah bangunan dan pohon termasuk benda bergerak yang bergantung pada benda tidak bergerak. (2) benda bergerak yang dipergunakan untuk membantu benda tidak bergerak seperti alat untuk membajak, kerbau yang dipergunakan bekerja dan lain-lain. Kedua, kebolehan wakaf benda bergerak itu berdasarkan atsar yang memperbolehkan wakaf senjata dan binatang-binatang yang dipergunakan untuk berperang. Sebagaimana diriwayatkan bahwa Kalid bin Walid pernah mewakafkan senjatanya untuk berperang di jalan Allah. Ketiga, wakaf benda bergerak itu mendatangkan pengetahuan seperti wakaf kitab-kitab dan mushaf. Menurut ulama Hanafiyyah, pengetahuan adalah sumber pemahamnan dan tidak bertentangan dengan nash. Mereka menyatakan bahwa untuk mengganti benda wakaf yang dikhawatirkan tidak kekal adalah memungkinkan kekalnya manfaat. Menurut mereka mewakafkan buku-buku dan mushaf dimana yang diambil adalah pengetahuannya, kasusnya sama dengan mewakafkan dirham dan dinar. Ulama Hanafiyyah juga memperbolehkan mewakafkan barang-barang yang memang sudah biasa dilakukan pada masa lalu seperti temapat memnaskan air, sekop, kampak sebagai alat manusia bekerja (Muhammad Abu Zahrah, 1971:103-104).
Dari beberapa pendapat yang sudah dikemukakan jelas bahwa pada prinsipnya para ulama termasuk ulama Hanafiyyah berpendapat bahwa syarat benda yang diwakafkan adalah benda-benda tidak bergerak, hanya benda-benda bergerak tertentu saja yang boleh diwakafkan, yakni benda-benda yang memenuhi syarat yang sudah dikemukakan dan jenis-jenis benda yang sudah pernah diwakafkan oleh para sahabat. Bolehnya mewakafkan benda-benda bergerak ini sangat pentuing untuk mengembangkan benda-benda tidak bergerak.
Untuk itu perumusan tentang benda-benda yang boleh diwakafkan sangat diperlukan, perumusan tersebut kemudian disosialisasikan kepada umat Islam. Dengan demikian wakaf dapat berkembangsecara produktif dan hasilnya dapat dipergunakan untuk mewujudkan kesejahteraan umat.
3. Mauquf ‘alaih atau peruntukkan wakaf dan syarat-syaratnya
Yang dimaksud dengan Mauquf ‘alaih adalah tujuan wakaf. Wakaf harus dimanfaatkan dalam batas-batas yang sesuai dan diperbolehkan syari’at Islam.
Syarat Mauquf ‘alaih adalah qurbat atau pendekatan diri kepada Allah. Menurut Sayyid Sabiq, wakaf itu ada dua macam, yakni wakaf ahli atau zurri dan wakaf khairi (kebajikan). Yang dimaksud dengan wakaf ahi adalah wakaf yang diperuntukkan untuk anak cucu atau kaum krabat dan untuk orang fakir. Sedangkan wakaf khairi adalah wakaf yang ditujukan untuk kepentingan umum(Sayyid sabiq, 1983, jilid III: 378). Baik wakaf ahli maupun wakaf khairi berkembang hampir di seluruh negara Islam maupun negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam, bahkan di negara yang penduduk Islamnya minoritas juga ada praktik perwakafan seperti srilangka.
4. Sighat atau ikrar wakaf dan syarat-syaratnya
Seperti yang sudah disebutkan bahwa salah satu rukun wakaf adalah sighat atau ikrar wakaf yakni pernyataan wakif yang merupakan tanda penyerahan barang atau benda yang diwakafkan. Sighat sebagai salah satu rukun wakaf disepakati oleh jumhur ulama.
Sebagaimana sudah dikemukakan bahwa selain rukun-rukun wakaf dalam perwakafan ada hal penting yang harus ada yakni nadzir wakaf.
Nadzir berasal dari kata kerja bahasa arab nadzara-yandzuru-nadzran yang mempunyai arti, menjaga, memelihara, mengelola, dan mengawasi. Adapun nadzir adalah isim fa’il dari kata nadzara yang kemudian dapat diartikan dalam bahasa indonesia dengan pengawas atau penjaga (j. Hilton Cowan, 1980: 977). Sedangkan nadzir wakaf atau biasa disebut nadzir adalah orang yang diberi tugas untuk mengelola wakaf. Pengertian ini kemudian di Indonesia dikembangkan menjadi kelompok orang atau badana hukum yang diserahi tugas untuk memelihara dan mengurus badan wakaf. Dalam kitab fiqh masalah nadzir ini dibahas dengan judul “al-wilayat ‘ala al-waqf ”artinya penguasaan terhadap wakaf atau pengawasan terhadap wakaf. Orang yang diserahi atau diberi kekuasaan atau diberi tugas untuk mengawasi harta wakaf itulah yang disebut nadzir atau mutawalli. Dengan demikian nadzir berarti orang yang berhak untuk bertindak atas harta wakaf, baik untuk mengurusnya, memeliharanya, dan mendistribusikan harta wakaf kepada orang yang berhak menerimanya, ataupun mengerjakan segala sesuatu yang memungkinkan harta itu tumbuh dengan baik dan kekal (Muhammad Ibnu Ismail as-San’any, juz III:112).
Dari pengertian nadzir yang telah dikemukakan, tampak bahwa dalam perwatakan, nadzir memegang peranan penting. Agar harta itu dapat berfungsi sebagaimana mestinya dan dapat berlangsung terus-menerus, maka harta itu harus dijaga, dipelihara, dan jika mungkin dikembangkan. Dilihat dari tugas nadzir, dimana dia berkewajiban untuk menjaga, memelihara, mengembangkan, dan melestarikan manfaat dari harta yang diwakafkan bagi orang-orang yang berhak menerimanya, jelas bahwa berfungsi dan tidak berfungsinya suatu perwakafan bergantung pada nadzir. Menurut Musthafa Syalabi, penunujukan wakif pada dirinya sendiri untuk mengurus wakaf tidak dapat disebut nadzir, dan keabsahan wakaf juga tidak tergantung pada penunujukan nadzir, baik pada diri sendiri maupun pada orang lain (Ibnu Qudamah, juz V: 646)
Nadzir sebagai pihak yang bertugas untuk memelihara dan mengurusi wakaf mempunyai kedudukan yang penting dalam perwakafan. Sedemikkian pentingnya kedudukan nadzir dalam perwakafan, sehingga berfungsi tidaknya wakaf itu bagi mauquf ‘alaih sangat bergantung pada nadzir wakaf. Meskipun demikian tidak berarti bahwa nadzir mempunyai kekuasaan mutlak terhadap harta yang diamanatkan kepadanya. Pada umumnya ulama sepakat bahwa kekuasaan nadzir wakaf hanya terbatas pada pengelolaan wakaf untuk dimanfaatkan sesuai dengan tujuan wakaf yang dikehendaki wakif. Asaf A.A Fyzee berpendapat bahwa kewajiban nadzir adalah mengerjakan segala sesuatu yang layak untuk menjaga dan mengelola harta. Sebagai pengawas harta wakaf, nadzir dapat memperkerjakan beberapa wakil atau pembantu untuk menyelenggarakan urusan-urusan yang berkenaan dengan tugas dan kewajibannya. Oleh karena itu, nadzir dapat berupa nadzir perorangan atau nadzir berbentuk badan hukum.
Wakaf Uang
Istilah wakaf uang belum dikenal di zaman Rasulullah. Wakaf uang (cash waqf ) baru dipraktekkan sejak awal abad kedua hijriyah. Imam az Zuhri (wafat 124 H) salah seorang ulama terkemuka dan peletak dasar tadwin al-hadits memfatwakan, dianjurkan wakaf dinar dan dirham untuk pembangunan sarana dakwah, sosial, dan pendidikan umat Islam. Di Turki, pada abad ke 15 H praktek wakaf uang telah menjadi istilah yang familiar di tengah masyarakat. Wakaf uang biasanya merujuk pada cash deposits di lembaga-lembaga keuangan seperti bank, dimana wakaf uang tersebut biasanya diinvestasikan pada profitable business activities. Keuntungan dari hasil investasi tersebut digunakan kepada segala sesuatu yang bermanfaat secara sosial keagamaan.
Pada abad ke 20 mulailah muncul berbagai ide untuk meimplementasikan berbagai ide-ide besar Islam dalam bidang ekonomi, berbagai lembaga keuangan lahir seperti bank, asuransi, pasar modal, institusi zakat, institusi wakaf, lembaga tabungan haji dll. Lembaga-lembaga keuangan Islam sudah menjadi istilah yang familiar baik di dunia Islam maupun non Islam.
Dalam tahapan inilah lahir ide-ide ulama dan praktisi untuk menjadikan wakaf uang salah satu basis dalam membangun perkonomian umat. Dari berbagai seminar, yang dilakukan oleh masyarakat Islam, maka ide-ide wakaf uang ini semakin menggelinding. Negara- negara Islam di Timur Tengah, Afrika, dan Asia Tenggara sendiri memulainya dengan berabagai cara.
Di Indonesia, sebelum lahirnya UU No. 41 tahun 2004, Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan fatwa tentang Wakaf Uang, (11/5/2002).
- Wakaf Uang (Cash Wakaf/Wagf al-Nuqud) adalah wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok orang, lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai.
- Termasuk ke dalam pengertian uang adalah surat-surat berharga.
- Wakaf uang hukumnya jawaz (boleh)
- Wakaf uang hanya boleh disalurkan dan digunakan untuk hal-hal yang dibolehkan secara syar'i.
- Nilai pokok Wakaf Uang harus dijamin kelestariannya, tidak boleh dijual, dihibahkan, dan atau diwariskan.
Ihwal diperbolehkannya wakaf jenis ini, ada beberapa pendapat yang memperkuat fatwa tersebut.
Pertama, pendapat Imam al-Zuhri (w. 124H.) bahwa mewakafkan dinas hukumnya boleh, dengan cara menjadikan dinar tersebut sebagai modal usaha kemudian keuntungannya disalurkan pada mauquf 'alaih (Abu Su'ud Muhammad. Risalah fi Jawazi Waqf al-Nuqud, [Beirut: Dar Ibn Hazm, 1997], h. 20-2 1).
Kedua, mutaqaddimin dari ulaman mazhab Hanafi (lihat Wahbah al-Zuhaili, al Fiqh al-Islam wa Adillatuhu, [Damsyiq: Dar al-Fikr, 1985], juz VIII, h. 162) membolehkan wakaf uang dinar dan dirham sebagai pengecualian, atas dasar Istihsan bi al-'Urfi, berdasarkan atsar Abdullah bin Mas'ud r.a: "Apa yang dipandang baik oleh kaum muslimin maka dalam pandangan Allah adalah baik, dan apa yang dipandang buruk oleh kaum muslimin maka dalam pandangan Allah pun buruk".
Ketiga, pendapat sebagian ulama mazhab al-Syafi'i: “Abu Tsyar meriwayatkan dari Imam al-Syafi'i tentang kebolehan wakaf dinar dan dirham (uang)”. (al-Mawardi, al-Hawi al-Kabir, tahqiq Dr. Mahmud Mathraji, [Beirut: Dar al-Fikr,1994], juz IX,m h. 379).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar