Pages

Selasa, 26 Oktober 2010

Wakaf : Potensi Perekonomian Ummat Muslim

(oleh: Ahmad Baidlowi)

Salah satu instrumen Ekonomi Islam yang sangat unik dan sangat khas dan tidak dimiliki oleh sistem ekonomi yang lain adalah Wakaf. Masyarakat non-Muslim boleh memiliki konsep kedermawanan (philanthropy) tetapi ia cenderung ‘seperti’ hibah atau infaq, berbeda dengan wakaf. Kekhasan wakaf juga sangat terlihat dibandingkan dengan instrumen zakat yang ditujukan untuk menjamin keberlangsungan pemenuhan kebutuhan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat mustahiq.

Wakaf adalah sebentuk instrumen unik yang mendasarkan fungsinya pada unsur kebajikan (birr), kebaikan (ihsan) dan persaudaraan (ukhuwah). Ciri utama wakaf yang sangat membedakan adalah ketika wakaf ditunaikan terjadi pergeseran kepemilkan pribadi menuju kepemilikan masyarakat Muslim yang diharapkan abadi, memberikan manfaat secara berkelanjutan. Melalui wakaf diharapkan akan terjadi proses distribusi manfaat bagi masyarakat secara lebih luas, dari manfaat pribadi (private benefit) menuju manfaat masyarakat (social benefit).

Sayangnya potensi wakaf banyak yang kurang dimanfatkan secara optimal, sehingga tidak terjadi pembesaran manfaat secara luas. Luas tanah wakaf masyarakat menurut data Depag (2003) mencapai 1.535,19 km², jauh lebih luas bila dibandingkan dengan negara Singapura, yang tersebar pada 362.471 lokasi di seluruh Indonesia. Tanah wakaf ini sebagian besar hanya digunakan untuk fasilitas ibadah dan pendidikan saja. Belum terlihat pemanfaatan lebih optimal secara multifungsi terutama kemanfaatan ekonomis.

Dalam dekade terakhir terjadi perubahan yang sangat besar dalam masyarakat Muslim terhadap paradigma wakaf ini. Wacana dan kajian akademis ini kemudian merebak ke Indonesia beberapa tahun terakhir. Salah satu pembahasan yang mengemuka adalah wakaf tunai (dengan uang). Wakaf tunai sebenarnya sudah menjadi pembahasan ulama terdahulu; salah satunya Imam az-Zuhri yang membolehkan wakaf uang (saat itu dinar dan dirham). Bahkan sebenarnya pendapat sebagian ulama mazhab al-Syafi’i juga membolehkan wakaf uang. Mazhab Hanafi juga membolehkan dana wakaf tunai untuk investasi mudharabah atau sistem bagi hasil lainnya. Keuntungan dari bagi hasil digunakan untuk kepentingan umum.

Wakaf uang merupakan hal yang baru bagi umat islam ditanah air. Selama ini, umat hanya mengenal wakaf berupa tanah dan bangunan. Bahkan wakaf kerap kali dengan kuburan. “Padahal wakaf juga dapat berupa uang atau surat-surat berharga”, ungkap ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI), Prof KH Tolchah Hasan.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono saat mencanangkan Gerakan Nasional Wakaf Uang di Istana Negara Jakarta, Jum’at 8 Januari 2010 lalu, berkata : “Sumber dana wakaf uang dapat digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan dan memberdayakan umat.” Dan juga beliau berharap agar dana wakaf bisa menjadi salah satu pilar penopang kekuatan ekonomi umat.

Menurut menteri agama Suryadharma, hasil dari pengelolaan wakaf uang itu bisa diperuntukkan untuk pengembangan bidang pendidikanyang berorietasi pada mutu dan keluasan akses. Bidang kesehatan yang murah dan berkualitas, bidang pemberdayaan ekonomi umat yang berbasis syari’ah, penyediaan tenaga kerja serta pengentasan kemiskinan

Menko Kesra HR Agung Laksono mengungkapkan, upaya BWI menggulirkan Gerakan Nasional Wakaf Uang sejalan dengan upaya pemerintahan yang tengah menekankan jumlah penduduk miskin di Tanah Air. Serta berkata “Saat ini pemerintah tengah mengurangi jumlah penduduk miskin dari 14,15 persen pada 2009 menjadi 8-10 persen pada 2014”. Selain itu menurut beliau, pemerintah juga sedang mengurangi angka pengangguran terbuka dari 8,14 persen pada 2009 menjadi 5,0-6,0 persen pada 2014. Target tersebut akan tercapai secara signifikan jika BWI dan lembaga filantropi lainnya yang berbasis pada pengembangan kesejahteraan sosial-ekonomi dapat memberikan pemikiran dan upaya aktual.


Begitu pula dengan Deputi Bidang Kementrian Perumahan Rakyat, Tito Murbaintoro, mengungkapkan dana wakaf uang bisa menjadi sumber pembiayaan perumahan rakyat. Apalagi, kata beliau, pemukiman kumuh dan tak layak huni di tanah air semakin meluas, dimana paa tahun 2009 sekitar 4,8 juta unit rumah dalam kondisi rusak. Pada 2008 sebanyak 13,8 persen keluarga masih menghuni rumah berlantai tanah. Sekitar 12,4 persen dengan dinding belum permanen dan 1,2 persen tinggal dirumah beratapkan daun. Dan menurut beliau, wakaf tanah dan wakaf uang bisa menjadi solusinya. Apalagi, papar beliau, lahan wakaf yang ada di tanah air luasnya mencapai 2,7 miliar meter persegi dan tersebar di 366.595 lokasi.

Dari pemaparan diatas mulai dari presiden dan para menteri, bahwasanya wakaf sebagai solusi untuk membenahi perekonomian umat. Bukankah jika umat Islam kuat, maka bangsa ini akan kuat, karena mayoritas bangsa ini adalah umat Islam. Dan apabila dana abadi umat terhimpun melalui gerakan wakaf tunai, banyak aktivitas perekonomian umat Islam dapat terbantu. Dr. Murat Cizakca mengemukakan dalam; A History of Philantrophic Foundations: The Islamic World From The Seventh Century to The Present, pada zaman pemerintahan Ottmaniah di Turki, amalan wakaf tunai berhasil meringankan perbelanjaan kerajaan dalam menyediakan kemudahan pendidikan, kesehatan dan pelayanan sosial lainnya kepada masyarakat. Cizakca menambahkan, secara logika, jika amalan wakaf tunai diamalkan pada masa sekarang sepatutnya mampu memainkan peranan yang sama seperti yang terjadi pada zaman Ottmaniah dan dapat membantu mewujudkan tujuan makro ekonomi modern.

Wakaf & Wakaf Uang

Pengertian Wakaf

Secara etimologi, wakaf berasal dari perkataan Arab “Waqf” yang berarti “al-Habs”. Ia merupakan kata yang berbentuk masdar (infinitive noun) yang pada dasarnya berarti menahan, berhenti, atau diam. Apabila kata tersebut dihubungkan dengan harta seperti tanah, binatang dan yang lain, ia berarti pembekuan hak milik untuk faedah tertentu (Ibnu Manzhur: 9/359).

Secara terminologi, wakaf diartikan sebagai penahanan hak milik atas materi benda (al-‘ain) untuk tujuan menyedekahkan manfaat atau faedahnya (al-manfa‘ah) (al-Jurjani: 328). Sedangkan dalam buku-buku fiqh, para ulama berbeda pendapat dalam memberi pengertian wakaf. Perbedaan tersebut membawa akibat yang berbeda pada hukum yang ditimbulkan.

Definisi wakaf menurut ahli fiqh adalah sebagai berikut :
Abu Hanifah berpendapat bahwa wakaf adalah penghentian benda tidak bergerak dari pemilikan wakif secara hukum dan penyedekahan manfaatnya untuk kepentigan umum (wahbah az-Zuhaily, juz VIII : 153).

Menurut golongan malikiyah, wakaf mempunyai arti bahwa pemilik harta memberikan manfaat harta yang dimiliki bagi mustahiq.menurut maraka harta tersebut dapat berupa benda yang disewa kemudian hasilnya di wakafkan (wahbah az-zuhaly , juz III : 155).pendapat malikiyah ini ada kelebihannya , yakni orang yang berwakaf tidak harus menunggu yang bersangkutan memiliki tanah (benda yang diwakafkan) akan tetapi cukup menyewa benda , yang akan ia wakafkan adalah hasilnya.

Sedangkan Syafi‘iyah mengartikan wakaf dengan menahan harta yang bisa memberi manfaat serta kekal materi bendanya (al-‘ain) dengan cara memutuskan hak pengelolaan yang dimiliki oleh Wakif untuk diserahkan kepada Nazhir yang dibolehkan oleh syariah (al-Syarbini: 2/376). Golongan ini mensyaratkan harta yang diwakafkan harus harta yang kekal materi bendanya (al-‘ain) dengan artian harta yang tidak mudah rusak atau musnah serta dapat diambil manfaatnya secara berterusan (al-Syairazi: 1/575).

Hanabilah mendefinisikan wakaf dengan bahasa yang sederhana, yaitu menahan asal harta (tanah) dan menyedekahkan manfaat yang dihasilkan (Ibnu Qudamah: 6/185). Itu menurut para ulama ahli fiqih. Bagaimana menurut undang-undang di Indonesia? Dalam Undang-undang nomor 41 tahun 2004, wakaf diartikan dengan perbuatan hukum Wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.

Dari beberapa definisi wakaf tersebut, dapat disimpulkan bahwa wakaf bertujuan untuk memberikan manfaat atau faedah harta yang diwakafkan kepada orang yang berhak dan dipergunakan sesuai dengan ajaran syariah Islam. Hal ini sesuai dengan fungsi wakaf yang disebutkan pasal 5 UU no. 41 tahun 2004 yang menyatakan wakaf berfungsi untuk mewujudkan potensi dan manfaat ekonomis harta benda wakaf untuk kepentingan ibadah dan untuk memajukan kesejahteraan umum.

Dasar Hukum Wakaf

Dasar hukum wakaf diambil dari Al-Qur’an, Sunnah dan Ima’ Ulama’ :
Firman Allah SWT :

Artinya : “Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sehahagian harta yang kamu cintai. dan apa saja yang kamu nafkahkan Maka Sesungguhnya Allah mengetahuinya.” (QS. Ali Imron : 92 )

Sabda Rasul : “ Apabila manusia wafat, terputuslah amal perbuatannya, kecuali dari tiga hal, yaitu sedekah jariyah, atau ilmu pengetahuan yang dimanfaatkan atau anak yang sholeh” (HR.Muslim). para ulama’ menafsirkan sabda rasul ‘sedekah jariyah’ sebagai wakaf, bukan sebagai wasiat memanfaatkan harta.

Wakaf mulai dipraktikan dalam masyarakat Islam sejak masa Rasulullah SAW. “Diriwayatkan dari Abdullah bin Umar, bahwa Umar bin Khattab mendapat sebidang tanah di khaibar. Lalu Umar bin Khattab menghadap Rasulullah SAW untuk memohon petunjuk beliau tentang apa yang sepatutnya yang dilakukan terhadap tanahnya tersebut. Umar berkata kepada Rasulullah : ‘Ya Rasulullah, saya mendapat sebidang tanah di Khaibar dan saya belum pernah mendapat harta lebih baik dari tanah Khaibar itu. Karena itu saya memohon petunjuk Rasulullah tentang apa yang sepatutnya saya lakukan pada tanah itu’. Rasulullah menjawab, ‘jika anda mau, tahanlah tanahmu itu dan anda sedekahkan’. Lalu Umar mensedekahkannya dan mensyaratkan bahwa tanah itu tidak boleh diwariskan. Umar salurkan hasil tanah itu buat orang-orang fakir, ahli familinya, membebaskn budak, orang-orang yang berjuang fi sabilillah, orang-orang yang kehabisan bekal dalam perjalanan, dan tamu. Pengurus wakaf itu sendiri, boleh makan dari hasil wakaf tersebut dalam batas-batas yang ma’ruf (biasa). Ia juga boleh memberi makan orang lain dari wakaf tersebut dan tidak bertindak sebagai pemilik harta sendiri”. Sumber-sumber menyebutkan bahwa wakaf Umar bin Khattab itu adalah wakaf yang pertama dalam Islam (Al-Malibary, Fathul Mu’in, bersama syarahnya Al-Bakri, I’anatuththalibin Kairo: Isa al-Halabi, III, hal. 158).

Imam Nawawi menarik beberapa kesimpulan penting dari hadits diatas, diantaranya :
  1. Hadits ini menjadi dasar sahnya wakaf dalam Islam
  2. Harta wakaf tidak boleh dijual atau dihibahkan atau diwariskan
  3. Syarat-syarat waqif (pemberi waqif) perlu diperhatikan
  4. Pentingnya memberikan dana melalui wakaf kepada kaum muslimin, diantaranya kepada sanak famili.
  5. Pentingnya mengadakan musyawarah dengan orang yang pandai untuk menetapkan pemanfaatan suatu harta atau cara pengelolaan suatu kekayaan

Rukun dan Syarat Wakaf

Meskipun para mujtahid berbeda pendapat dalam merumeskan definisi wakaf, namun mereka sepakat bahwa dalam pembentukan wakaf diperlukan beberapa rukun. Menurut abdul wahhab khallaf,rukun wakaf ada empat (abdul wahhab khallaf,1951:24):
  1. Orang yang berwakaf atau wakif , yakni pemilik harta benda yang melakukan tindakan hukum.
  2. Harta yang di wakafkan atau mauquf bih sebagai obyek perbuatan hukum
  3. Tujuan wakaf atau yag berhak menerima, yang di sebut mauquf ‘alaih.
  4. Pernyataan wakaf dari wakif yang disebut sighat atau ikrar wakif.

Di samping keempat rukun tersebut dalam perwakafan ada hal yang sangat penting untuk dibahas yakni nadzir wakaf. Meskipun dalam fikih tradisisonal para ulama tidak memasukkan nadzir sebagai salah satu rukun wakaf, namun nadzir wakaf merupakan unsur yang sangat penting dalam perwakafan, karena berkembang tidaknya suatu perwakafan sangat ditentukan oleh nadzir wakaf. Rukun-rukun wakaf tersebut masing-masing harus memenuhi syarat-syarat yang disepakati oleh para ulama.

Adapun syarta-syarat dari masing-masing rukun tersebut sebagai berikut :
1. Wakif atau orang yang berwakaf dan syarat-syaratnya
Menurut sebagian besar ulama, seorang wakif harus memenuhi syarat-syarat tertentu. Suatu perwakafan sah dan dapat dilksanakan apabila wakif mempunyai kecakapan untuk melakukan “tabarru’” yaitu melepaskan hak milik tanpa mengharapkan imbalan materil. Orang dapat dikatakan mempunyai kecakapan “tabarru’” dalam hal perwakafan apabila orang tersebut merdeka, benar-benar pemilik harta yang diwakafkan, berakal sehat, baligh dan rasyid. Kemampuan melakukan “tabarru’” dalam perbuatan wakaf ini sangat penting karena wakaf merupakan pelepasan benda dari pemiliknya untuk kepentingan umum. Oleh karena itu, syarat wakif yang paling penting adalah kecakapan bertindak, telah dapat mempertimbangkan baik buruknya perbuatan yang dilakukannya dan benar-benar pemilik harta yang diwakafkan itu. Mengenai kecakapan bertindak dalam buku-buku fikih Islam ada dua istilah yang perlu difahami yakni baligh dan rasyid. Baligh dititik beratkan pada umur, dalam hal ini umumnya ulama berpendapat umur 15 tahun. Adapun yang dimaksud rasyid adalah cerdas atau kematangan dalam bertindak. Oleh karena itu menurut jumhur tidak sah wakaf yang dilakukan oleh orang yang bodoh, pailit (bangkrut). Sedangkan golongan hanafiyah berpendapat bahwa tidak dapat dilaksanakan wakaf dari orang yang berhutang dan pailit kecuali dengan izin yang memberi hutang (Wahbah az-Zuhaily: t.t:176-177). Dalam fikih tradisional yang disebut sebagai wakif umumnya adalah perorangan, sedang dalam peraturan pemerintah No. 28 Tahun 1977 badan hukum juga yang dapat menjadi wakif.

2. Mauquf bih atau harta yang diwakafkan
Harta yang diwakafkan (mauquf bih) merupakan hal yang sangat penting dalam perwakafan. Namun demikian harta yang diwakafkan tersebut baru sah sebagai harta wakaf, kalau benda tersebut memenuhi syarat. Adapun syarat-syarat itu antara lain adalah sebagai berikut :
a. Benda yang diwakafkan harus bernilai ekonomis, tetap zatnya dam boleh dimanfaatkan menurut ajaran Islam dalam kondisi apapun (Muhammad Salam Madkur, 1970 : 304) namun dalam qanun yang ada di Mesir wakaf (benda yang diwakafkan) tidak hanya dibatasi pada benda-benda tidak bergerak, tetapi juga benda-benda bergerak(Wahbah az-Zuhaily;185).
b. Benda yang diwakafkan harus jelas wujudnya dan pasti batas-batasnya. Syarat yang dimaksudkan untuk menghindar perselisihan dan permasalahan yang mungkin terjadi di kemudian hari setelah harta tersebut diwakafkan. Dengan kata lain persyaratan ini bertujuan untuk menjamin kepastian hukum dan kepastian hak bagi mustahik untuk memanfaatkan benda tersebut (Wahbah az-Zuahaily:185);
c. Harta yang diwakafkan itu harus benar-benar kepunyaan wakif secara sempurna, artinya bebas dari segala beban(Muhammad ‘Ubaid al-Kubaisyi, 1977:351);
d. Benda yang diwakafkan harus kekal. Pada umumnya para ulama berpendapat bahwa benda yang diwakafkan zatnya harus kekal. Namun demikian Imam Malik menyatakan bahwa wakaf itu boleh dibatasi waktunya (Muhammad Abu Zahrah, 1971:103). Ulama Hanafiyah mensyaratkan bahwa harta yang diwakafkan itu “’ain”(zatnya) harus kekal dan memungkinkan dapat dimanfaatkan terus-menerus. Mereka berpendapat bahwa pada dasarnya benda yang dapat dieakafkan adalah benda tidak bergerak. Akan tetapi menurut mereka (ulama Hanafiyyah) benda bergerak dapat diwakafkan dalam beberapa hal: pertama keadaan harta bergerak itu mengikuti benda tidak bergerak dan ini ada dua macam : (1) barang tersebut mempunyai hubungan dengan sifat diam di tempat dan tetap, misalnya bangunan dan pohon. Menurut ulama hanafiyyah bangunan dan pohon termasuk benda bergerak yang bergantung pada benda tidak bergerak. (2) benda bergerak yang dipergunakan untuk membantu benda tidak bergerak seperti alat untuk membajak, kerbau yang dipergunakan bekerja dan lain-lain. Kedua, kebolehan wakaf benda bergerak itu berdasarkan atsar yang memperbolehkan wakaf senjata dan binatang-binatang yang dipergunakan untuk berperang. Sebagaimana diriwayatkan bahwa Kalid bin Walid pernah mewakafkan senjatanya untuk berperang di jalan Allah. Ketiga, wakaf benda bergerak itu mendatangkan pengetahuan seperti wakaf kitab-kitab dan mushaf. Menurut ulama Hanafiyyah, pengetahuan adalah sumber pemahamnan dan tidak bertentangan dengan nash. Mereka menyatakan bahwa untuk mengganti benda wakaf yang dikhawatirkan tidak kekal adalah memungkinkan kekalnya manfaat. Menurut mereka mewakafkan buku-buku dan mushaf dimana yang diambil adalah pengetahuannya, kasusnya sama dengan mewakafkan dirham dan dinar. Ulama Hanafiyyah juga memperbolehkan mewakafkan barang-barang yang memang sudah biasa dilakukan pada masa lalu seperti temapat memnaskan air, sekop, kampak sebagai alat manusia bekerja (Muhammad Abu Zahrah, 1971:103-104).

Dari beberapa pendapat yang sudah dikemukakan jelas bahwa pada prinsipnya para ulama termasuk ulama Hanafiyyah berpendapat bahwa syarat benda yang diwakafkan adalah benda-benda tidak bergerak, hanya benda-benda bergerak tertentu saja yang boleh diwakafkan, yakni benda-benda yang memenuhi syarat yang sudah dikemukakan dan jenis-jenis benda yang sudah pernah diwakafkan oleh para sahabat. Bolehnya mewakafkan benda-benda bergerak ini sangat pentuing untuk mengembangkan benda-benda tidak bergerak.
Untuk itu perumusan tentang benda-benda yang boleh diwakafkan sangat diperlukan, perumusan tersebut kemudian disosialisasikan kepada umat Islam. Dengan demikian wakaf dapat berkembangsecara produktif dan hasilnya dapat dipergunakan untuk mewujudkan kesejahteraan umat.

3. Mauquf ‘alaih atau peruntukkan wakaf dan syarat-syaratnya
Yang dimaksud dengan Mauquf ‘alaih adalah tujuan wakaf. Wakaf harus dimanfaatkan dalam batas-batas yang sesuai dan diperbolehkan syari’at Islam.
Syarat Mauquf ‘alaih adalah qurbat atau pendekatan diri kepada Allah. Menurut Sayyid Sabiq, wakaf itu ada dua macam, yakni wakaf ahli atau zurri dan wakaf khairi (kebajikan). Yang dimaksud dengan wakaf ahi adalah wakaf yang diperuntukkan untuk anak cucu atau kaum krabat dan untuk orang fakir. Sedangkan wakaf khairi adalah wakaf yang ditujukan untuk kepentingan umum(Sayyid sabiq, 1983, jilid III: 378). Baik wakaf ahli maupun wakaf khairi berkembang hampir di seluruh negara Islam maupun negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam, bahkan di negara yang penduduk Islamnya minoritas juga ada praktik perwakafan seperti srilangka.


4. Sighat atau ikrar wakaf dan syarat-syaratnya
Seperti yang sudah disebutkan bahwa salah satu rukun wakaf adalah sighat atau ikrar wakaf yakni pernyataan wakif yang merupakan tanda penyerahan barang atau benda yang diwakafkan. Sighat sebagai salah satu rukun wakaf disepakati oleh jumhur ulama.
Sebagaimana sudah dikemukakan bahwa selain rukun-rukun wakaf dalam perwakafan ada hal penting yang harus ada yakni nadzir wakaf.
Nadzir berasal dari kata kerja bahasa arab nadzara-yandzuru-nadzran yang mempunyai arti, menjaga, memelihara, mengelola, dan mengawasi. Adapun nadzir adalah isim fa’il dari kata nadzara yang kemudian dapat diartikan dalam bahasa indonesia dengan pengawas atau penjaga (j. Hilton Cowan, 1980: 977). Sedangkan nadzir wakaf atau biasa disebut nadzir adalah orang yang diberi tugas untuk mengelola wakaf. Pengertian ini kemudian di Indonesia dikembangkan menjadi kelompok orang atau badana hukum yang diserahi tugas untuk memelihara dan mengurus badan wakaf. Dalam kitab fiqh masalah nadzir ini dibahas dengan judul “al-wilayat ‘ala al-waqf ”artinya penguasaan terhadap wakaf atau pengawasan terhadap wakaf. Orang yang diserahi atau diberi kekuasaan atau diberi tugas untuk mengawasi harta wakaf itulah yang disebut nadzir atau mutawalli. Dengan demikian nadzir berarti orang yang berhak untuk bertindak atas harta wakaf, baik untuk mengurusnya, memeliharanya, dan mendistribusikan harta wakaf kepada orang yang berhak menerimanya, ataupun mengerjakan segala sesuatu yang memungkinkan harta itu tumbuh dengan baik dan kekal (Muhammad Ibnu Ismail as-San’any, juz III:112).
Dari pengertian nadzir yang telah dikemukakan, tampak bahwa dalam perwatakan, nadzir memegang peranan penting. Agar harta itu dapat berfungsi sebagaimana mestinya dan dapat berlangsung terus-menerus, maka harta itu harus dijaga, dipelihara, dan jika mungkin dikembangkan. Dilihat dari tugas nadzir, dimana dia berkewajiban untuk menjaga, memelihara, mengembangkan, dan melestarikan manfaat dari harta yang diwakafkan bagi orang-orang yang berhak menerimanya, jelas bahwa berfungsi dan tidak berfungsinya suatu perwakafan bergantung pada nadzir. Menurut Musthafa Syalabi, penunujukan wakif pada dirinya sendiri untuk mengurus wakaf tidak dapat disebut nadzir, dan keabsahan wakaf juga tidak tergantung pada penunujukan nadzir, baik pada diri sendiri maupun pada orang lain (Ibnu Qudamah, juz V: 646)
Nadzir sebagai pihak yang bertugas untuk memelihara dan mengurusi wakaf mempunyai kedudukan yang penting dalam perwakafan. Sedemikkian pentingnya kedudukan nadzir dalam perwakafan, sehingga berfungsi tidaknya wakaf itu bagi mauquf ‘alaih sangat bergantung pada nadzir wakaf. Meskipun demikian tidak berarti bahwa nadzir mempunyai kekuasaan mutlak terhadap harta yang diamanatkan kepadanya. Pada umumnya ulama sepakat bahwa kekuasaan nadzir wakaf hanya terbatas pada pengelolaan wakaf untuk dimanfaatkan sesuai dengan tujuan wakaf yang dikehendaki wakif. Asaf A.A Fyzee berpendapat bahwa kewajiban nadzir adalah mengerjakan segala sesuatu yang layak untuk menjaga dan mengelola harta. Sebagai pengawas harta wakaf, nadzir dapat memperkerjakan beberapa wakil atau pembantu untuk menyelenggarakan urusan-urusan yang berkenaan dengan tugas dan kewajibannya. Oleh karena itu, nadzir dapat berupa nadzir perorangan atau nadzir berbentuk badan hukum.

Wakaf Uang

Istilah wakaf uang belum dikenal di zaman Rasulullah. Wakaf uang (cash waqf ) baru dipraktekkan sejak awal abad kedua hijriyah. Imam az Zuhri (wafat 124 H) salah seorang ulama terkemuka dan peletak dasar tadwin al-hadits memfatwakan, dianjurkan wakaf dinar dan dirham untuk pembangunan sarana dakwah, sosial, dan pendidikan umat Islam. Di Turki, pada abad ke 15 H praktek wakaf uang telah menjadi istilah yang familiar di tengah masyarakat. Wakaf uang biasanya merujuk pada cash deposits di lembaga-lembaga keuangan seperti bank, dimana wakaf uang tersebut biasanya diinvestasikan pada profitable business activities. Keuntungan dari hasil investasi tersebut digunakan kepada segala sesuatu yang bermanfaat secara sosial keagamaan.

Pada abad ke 20 mulailah muncul berbagai ide untuk meimplementasikan berbagai ide-ide besar Islam dalam bidang ekonomi, berbagai lembaga keuangan lahir seperti bank, asuransi, pasar modal, institusi zakat, institusi wakaf, lembaga tabungan haji dll. Lembaga-lembaga keuangan Islam sudah menjadi istilah yang familiar baik di dunia Islam maupun non Islam.
Dalam tahapan inilah lahir ide-ide ulama dan praktisi untuk menjadikan wakaf uang salah satu basis dalam membangun perkonomian umat. Dari berbagai seminar, yang dilakukan oleh masyarakat Islam, maka ide-ide wakaf uang ini semakin menggelinding. Negara- negara Islam di Timur Tengah, Afrika, dan Asia Tenggara sendiri memulainya dengan berabagai cara.
Di Indonesia, sebelum lahirnya UU No. 41 tahun 2004, Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan fatwa tentang Wakaf Uang, (11/5/2002).
  1. Wakaf Uang (Cash Wakaf/Wagf al-Nuqud) adalah wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok orang, lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai.
  2. Termasuk ke dalam pengertian uang adalah surat-surat berharga.
  3. Wakaf uang hukumnya jawaz (boleh)
  4. Wakaf uang hanya boleh disalurkan dan digunakan untuk hal-hal yang dibolehkan secara syar'i.
  5. Nilai pokok Wakaf Uang harus dijamin kelestariannya, tidak boleh dijual, dihibahkan, dan atau diwariskan.

Ihwal diperbolehkannya wakaf jenis ini, ada beberapa pendapat yang memperkuat fatwa tersebut.

Pertama, pendapat Imam al-Zuhri (w. 124H.) bahwa mewakafkan dinas hukumnya boleh, dengan cara menjadikan dinar tersebut sebagai modal usaha kemudian keuntungannya disalurkan pada mauquf 'alaih (Abu Su'ud Muhammad. Risalah fi Jawazi Waqf al-Nuqud, [Beirut: Dar Ibn Hazm, 1997], h. 20-2 1).

Kedua, mutaqaddimin dari ulaman mazhab Hanafi (lihat Wahbah al-Zuhaili, al Fiqh al-Islam wa Adillatuhu, [Damsyiq: Dar al-Fikr, 1985], juz VIII, h. 162) membolehkan wakaf uang dinar dan dirham sebagai pengecualian, atas dasar Istihsan bi al-'Urfi, berdasarkan atsar Abdullah bin Mas'ud r.a: "Apa yang dipandang baik oleh kaum muslimin maka dalam pandangan Allah adalah baik, dan apa yang dipandang buruk oleh kaum muslimin maka dalam pandangan Allah pun buruk".

Ketiga, pendapat sebagian ulama mazhab al-Syafi'i: “Abu Tsyar meriwayatkan dari Imam al-Syafi'i tentang kebolehan wakaf dinar dan dirham (uang)”. (al-Mawardi, al-Hawi al-Kabir, tahqiq Dr. Mahmud Mathraji, [Beirut: Dar al-Fikr,1994], juz IX,m h. 379).

Syirk, Kufr & Nifaq

SYIRIK

Pengertian

Syirik adalah membuat sekutu/saingan bagi Allah SWT entah dari segi Rububiyah-Nya, Uluhiyah-Nya serta Nama dan Sifat-Nya. Tapi yang banyak terjadi dari segi uluhiyahnya yaitu dengan menyembah kepada selain Allah atau berpaling darinya dalam melaksanakan ibadah seperti, nadzr, Khouf, roja’, dan mahabbah .


Macam-macam Syirik

Syirik terbagi menjadi 2 macam yaitu : 1.Syirkul Akbar dan 2.Syirkul Ashghor,

1) Syirkul Akbar, adalah Syirk yang keluar dari ajaran yang dapat membawa pelakunya
kedalam Neraka apabila wafat dan belum bertaubat. Contoh :
  1. Berdo’a kepada selain Allah
  2. Berkurban dan bernadzar kepada selain Allah
  3. Takut kepada mayit, jin dan syetan yang dapat membahayakannya serta menyakitinya
  4. Berharap kepada selain Allah

2) Syirkul Ashghor adalah syirk yang tidak keluar dari ajaran akan tetapi dapat mengurangi
tauhid dan ia sebagai washilah kepada Syirkul Akbar, Syirk ini di bagi menjadi 2, yaitu :
  1. Syirk Zahir, yang terdiri dari lafadz dan perilaku, contoh : lafadz, bersumpah bukan dengan nama Allah, Perilaku, memakai jimat
  2. Syirk Khofiy, yaitu Syirk yang tersembunyi entah Syirk dalam keinginan atau Niat contoh, Riya’ dan Sum’ah

Perbedaan Syirk Akbar dan Ashghor

Syirkul Akbar

Syirkul Ashghor

Keluar dari ajaran Islam

Tidak keluar dari ajaran Islam

Membawa pelakunya kedalam neraka

Tidak mengekalkan pelakunya didalamnya

Menghapus segala amalan yang telah diperbuat

Tidak menghapus semua amalan

Halal darah dan harta si pelaku

Tidak

Wajib memusuhinya dan larangan interaksi dgn pelaku

Tak dilarang berinteraksi dgn pelaku



KUFR
Pengertian

Kufr menurut bahasa, adalah التغطية و الستر yang berarti menutup atau menyembunyikan. Sedangkan menurut istilah adalah, lawan dari iman yaitu ketiadaan iman atau keyakinan kepada Allah dan rasulnya .

Macam-macam Kufr

Kufr terbagi menjadi 2, yaitu kufr akbar dan kufr ashghor
1. Kufr Akbar adalah, Kufr yang keluar dari ajaran, dan kufr ini ada 5 bagian yaitu :

a) Kufr Takdziib, seperti firman Allah dalam surat Al-Ankabut : 68, yang berbunyi :

Artinya : “ Dan siapakah yang lebih zalim daripada orang-orang yang mengada-adakan kedustaan terhadap Allah atau mendustakan yang hak tatkala yang hak itu datang kepadanya? Bukankah dalam neraka Jahannam itu ada tempat bagi orang-orang yang kafir? “

b) Kufr ibaa’ wal Istikbar ma’a tashdiq, firman Alah dalam surat Al-Baqoroh : 34

Artinya : “ Dan (ingatlah) ketika Kami berfirman kepada Para Malaikat: "Sujudlah kamu kepada Adam," Maka sujudlah mereka kecuali Iblis; ia enggan dan takabur dan adalah ia Termasuk golongan orang-orang yang kafir.”

c) Kufr Syak atau Kufr Zhon, firman Allah dalam surat Al-Kahfi : 35-38, yang berbunyi :

Artinya :
35. Dan Dia memasuki kebunnya sedang Dia zalim terhadap dirinya sendiri ia berkata: "Aku kira kebun ini tidak akan binasa selama-lamanya,
36. Dan aku tidak mengira hari kiamat itu akan datang, dan jika Sekiranya aku kembalikan kepada Tuhanku, pasti aku akan mendapat tempat kembali yang lebih baik dari pada kebun-kebun itu".
37. Kawannya (yang mukmin) berkata kepadanya - sedang Dia bercakap-cakap dengannya: "Apakah kamu kafir kepada (tuhan) yang menciptakan kamu dari tanah, kemudian dari setetes air mani, lalu Dia menjadikan kamu seorang laki-laki yang sempurna?
38. Tetapi aku (percaya bahwa): Dialah Allah, Tuhanku, dan aku tidak mempersekutukan seorangpun dengan Tuhanku.

d) Kufr I’rodh, sebagaimana firman Allah dalam surat Al-Ahqof : 3, yang berbunyi :

Artinya : “Kami tiada menciptakan langit dan bumi dan apa yang ada antara keduanya melainkan dengan (tujuan) yang benar dan dalam waktu yang ditentukan. dan orang-orang yang kafir berpaling dari apa yang diperingatkan kepada mereka”.

e) Kufr Nifaaq, sebagaimana firman Allah dalam surat Al-Munafiquun : 3, yang berbunyi :

Artinya : “Yang demikian itu adalah karena bahwa Sesungguhnya mereka telah beriman, kemudian menjadi kafir (lagi) lalu hati mereka dikunci mati; karena itu mereka tidak dapat mengerti.”

2. Kufr Ashghor adalah, Kufr yang tidak keluar dari Ajaran yaitu Dosa-dosa yang mengakibatkan kekufuran yang disampaikan dalam Al-Qur’an dan Sunnah akan tetapi tidak sampai ke Kufr Akbar. Contoh :

a. Kufr Ni’mat, Seperti firman Allah dalam Alqur’an surat An-Nahl : 112, berbunyi :

Artinya : “ Dan Allah telah membuat suatu perumpamaan (dengan) sebuah negeri yang dahulunya aman lagi tenteram, rezkinya datang kepadanya melimpah ruah dari segenap tempat, tetapi (penduduk)nya mengingkari nikmat-nikmat Allah; karena itu Allah merasakan kepada mereka pakaian kelaparan dan ketakutan, disebabkan apa yang selalu mereka perbuat.”

b. Membunuh seorang Muslim, seperti hadits Nabi yg di wirayatkan oleh Abdullah bin Mas’ud, Rasulullah SAW bersabda,
" سباب المسلم فسوق وقتاله كفر"
Artinya : “ Mengolok-olok seorang Muslim adalah Fasik dan membunuhnya adalah Kufr “

c. Bersumpah dengan nama selain Allah, seperti dalam hadits Nabi SAW, bersabda

" من حلف بغير الله فقد كفر أو أشرك "
Artinya : “ Barang Siapa yang bersumpah dengan nama selain Allah maka ia telah berbuat Kufr atau Syirk “

Dan sedangkan perbedaan antara Kufr Akbar dan Ashghor sama halnya seperti pada perbedaan Syirkul Akbar dan Syirkul Ashghor

NIFAQ
Pengertian

Nifaq secara bahasa berasal dari kata " النافقاء " yaitu salah satu lubang tempat keluarnya Yarbu ( hewan sejenis tikus ) dari sarangnya, dimana jika ia dicari dari lobang yang yang satu maka akan keluar dari lobang yang lain. Dikatakan pula ia berasal dari kata " النفق " yaitu lobang tempat bersembunyi.

Nifaq menurut Syara’ yaitu menampakkan Islam dan kebaikan tetapi menyembunyikan kekufuran dan kejahatan.

Macam-macam Nifaq

Nifaq terbagi menjadi 2 macam, yaitu :
1. An-Nifaq Al-I’tiqodiy, yaitu Nifaq Akbar yang mana pelakunya mengaku atau menampakkan ke Islamannya dan menyembunyikan ke Kufurannya. Dan nifaq sejenis ini telah keluar dari Dien secara keseluruhan dan Neraka yang paling bawahlah tempat bagi Pelakunya.

2. An-Nifaq Al-‘Amaliy, yaitu Nifaq Ashghor yang mana pelakunya mengerjakan pekerjaan-pekerjaan orang-orang Munafiq tapi tetap dengan keberadaan Iman dihati mereka.contoh :
1. Apabila berkata, berbohong
2. Apabila berjanji , ingkar
3. Apabila, dipercaya, khianat
4. Dan apabila bermusuhan, berucap kotor

Seperti Sabda Nabi SAW :

" قال رسول الله ص م : أربع من كن فيه كان منافقا خالصا, ومن كانت فيه خصلة منهن كانت فيه خصلة من النفاق حتى يدعها, إذا اؤتمن خان, وإذا حدث كذب و إذا عاهد غدر, وإذا خاصم فجر "

Artinya : “ Ada empat hal, yang jika berada pada diri seseorang maka ia menjadi seorang Munafik hakiki dan jika seseorang memiliki salah satu daripadanya maka ia memiliki satu kebiasaan NIfaq sampai Ia meninggalkannya. Bila dipercaya dia khianat, bila berkata ia bedusta, bila berjanji dia mengungkiri dan bila bertengkar ia berucap kotor. (Muttafaq Alaih )

___________________________________________________________
التوحيد للصف السادس, معهد دار السلام كونتور فونورغو

IMAN, ISLAM, IHSAN

Iman menurut bahasa adalah التصديق yaitu percaya, sedangkan menurut istilah adalah Percaya dengan sepenuh hati, dan menetapkan dengan lisan, serta mengamalkan dengan anggota Badan, bertambah dengan ketaatan dan berkurang dengan kemaksiatan.

Definisi lain mengatakan bahwasanya iman adalah percaya dengan apa-apa yang dibawa oleh Rasulullah SAW dari Allah SWT kepada umatnya.

Islam menurut bahasa adalah berasal dari kata سلم yang berarti selamat atau berserah diri, menurut istilah ialah ketaatan dan patuh dalam mengerjakan apa-apa yang dibawa oleh Nabi Muhammad SAW.

Definisi lain mengatakan, yaitu bersyahadat/bersaksi bahwasanya tiada tuhan selain Allah dan Nabi Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan Sholat, menunaikan Zakat, Puasa bulan Ramadhan dan mengerjakan Haji jika mampu.

Sedangkan Ihsan ialah beribadah kepada Allah seperti halnya kamu melihatnya dan apabila kamu tidak melihatnya, sesungguhnya Ia melihatmu.

Didalam Islam dan Iman terkumpul agama secara keseluruhan. Sebagaimana Nabi SAW membedakan makna Islam, Iman dan Ihsan. Dalam hadits Jibril AS, Imam Al-Bukhori meriwayatkan dari Abu Hurairah Ra, bahwa ia berkata,

كان النبى بارزا يوما للناس فأتاه جبريل فقال : ماالإيمان قال : الإيمان أن تؤمن بالله وملائكته وكتبه ورسله ز تؤمن بالبعث , قال : ماالإسلام, قال : الإسلام أنتعبد الله ولا تشرك به وتقيم الصلاة, وتؤتى الزكاة المفروضة, وتصوم رمضان, وتحج البيت, قال : ماالإحسان, قال : هو أن تعبد الله كأنك تراه فإن لم تكن تراه فإنه يراك

Artinya : “ Ketika Rasulullah SAW pada suatu hari keluar berkumpul dengan para sahabat , tiba-tiba datanglah jibril dan bertanya, “Apakah iman itu ?” Beliau menjawab, “ Iman adalah engkau beriman kepada Allah, para malaikatnya, Kitab-kitabNya, Rasul-rasulNya, dan engkau beriman kepada hari kebangkitan. “Dia bertanya lagi, “Apakah Islam itu ?”, beliau menjawab, “ Islam adalah engkau menyembah Allah dan tidak berbuat Syirik kepadanya, engkau mendirikan Shalat, membayarkan zakat yang diwajibkan, Puasa Ramadhan, dan berhaji ke Baitullah. “ Dia bertanya lagi “, “Apakah Ihsan itu ?”, Beliau menjawab “ Engkau menyembah Allah seakan-akan kamu melihatnya, jika Engkau tidak dapat melihatnya sesengguhnya Ia melihatmu.”

___________________________________________________________________
التوحيد للصف الخامس, معهد دار السلام كونتور فونورغو

AQIDAH

Pengertian Aqidah

Secara bahasa Aqidah diambil dari kata العقد yang artinya ربط الشئ , yaitu mengikat sesuatu atau sesuatu yang terikat kokoh, dikatakan ( واعتقدت كذا عقدت عليه القلب والضمير ) yakin dan meyakini sesuatu dengan hati dan perasaannya .

Sedangkan menurut istilah, adalah hal-hal yang di ketahui seseorang dan yang diyakini dengan hatinya berupa berbagai perkara agama , definisi lain mengatakan bahwa Aqidah adalah Iman kepada Allah, para malaikatnya, Kitab-kitabnya, rasul-rasulnya, Hari Akhir, dan Qodho’ serta Qadr baik atau buruknya, dan segala perkara-perkara I’tiqodiyah yang wajib diimani/diyakini dan tidak ada keraguan .

Urgensi Aqidah

Aqidah Ash-Shohihah ialah Sebuah Asas atau akar yang berdiri diatasnya agama dan bersamanya sahnya segala amalan/pekerjaan, Seperti Firman Allah dalam surat Al-Kahfi dan Az-Zumar, yang Artinya :

“ Barangsiapa mengharap perjumpaan dengan Tuhannya, Maka hendaklah ia mengerjakan amal yang saleh dan janganlah ia mempersekutukan seorangpun dalam beribadat kepada Tuhannya”. ( Al-Kahfi : 110 )

“ Dan Sesungguhnya telah diwahyukan kepadamu dan kepada (nabi-nabi) yang sebelummu. "Jika kamu mempersekutukan (Tuhan), niscaya akan hapuslah amalmu dan tentulah kamu Termasuk orang-orang yang merugi” ( Az-Zumar : 56 )

Ayat-ayat mulia diatas serta makna yang terkandung didalamnya menunjukkan bahwasanya segala amalan-amalan tidak akan diterima kecuali terbebas dari perkara Syirk atau tanpa adanya Aqidah serta keyakinan. Dengan itu Rasulullah SAW lebih memperhatikan tentang perbaikan Aqidah yaitu dengan melakukan da’wah pertama kali untuk menyembah kepada Allah dan meninggalkan penyembahan selain-Nya, seperti firman Allah yang Artinya :

“ Dan sungguhnya Kami telah mengutus Rasul pada tiap-tiap umat (untuk menyerukan): "Sembahlah Allah (saja), dan jauhilah Thaghut itu", Maka di antara umat itu ada orang-orang yang diberi petunjuk oleh Allah dan ada pula di antaranya orang-orang yang telah pasti kesesatan baginya. Maka berjalanlah kamu dimuka bumi dan perhatikanlah bagaimana kesudahan orang-orang yang mendustakan (rasul-rasul) ”. ( An-Nahl : 36 )

Dan setiap Rasul pun berkata untuk Ber-I’tiqod kepada Allah pada tiap awal Khutbahnya kepada para umatnya ( Nabi Nuh, Saleh, Syu’aib dan para nabi lainnya ), seperti tertera pada firman Allah surat Al-A’raf ayat 59,65,73 dan 85, yaitu :

Artinya : “Sembahlah Allah, sekali-kali tidak ada Tuhan bagimu selain-Nya”.

Kemudian dicontohkan lagi oleh baginda Rasulullah SAW ketika berada di makkah selama 13 tahun, beliau berseru kepada Manusia untuk bertauhid dan memperbaiki Aqidah-aqidah mereka karena aqidah adalah asas/akar yang akan membangun sebuah agama. Itu pun dicontoh oleh para Ulama’ dan Da’i pada setiap Zaman dengan memulai dakwahnya dengan berseru untuk bertauhid dan memperbaiki Aqidah kemudian beralih setelahnya kepada perkara-perkara agama lainnya.

Prinsip-Prinsip Dalam Aqidah

Disalin dari buku Prinsip-Prinsip Aqidah Ahlus Sunnah wal Jama'ah oleh Syaikh Dr Sholeh bin Fauzan bin Abdullah Al-Fauzan, terbitan Dar Al-Gasem PO Box 6373 Riyadh Saudi Arabia, penerjemah Abu Aasia
  1. Beriman kepada Allah, para malaikat-Nya, Kitab-kitab-Nya, Rasulrasul-Nya, Hari Akhir dan Taqdir baik dan buruknya.
  2. Bahwasanya iman itu perkataan, perbuatan dan keyakinan yang bisa bertambah dengan keta'atan dan berkurang dengan kema'shiyatan, maka iman itu bukan hanya perkataan dan perbuatan tanpa keyakinan sebab yang demikian itu merupakan keimanan kaum munafiq, dan bukan pula iman itu hanya sekedar ma'rifah (mengetahui) dan meyakini tanpa ikrar dan amal sebab yang demikian itu merupakan keimanan orang-orang kafir yang menolak kebenaran.
  3. Bahwasanya tidak mengkafirkan seorangpun dari kaum muslimin kecuali apabila dia melakukan perbuatan yang membatalkan keislamannya.
  4. Wajibnya ta'at kepada pemimpin kaum muslimin selama mereka tidak memerintahkan untuk berbuat kema'shiyatan, apabila mereka memerintahkan perbuatan ma'shiyat, dikala itulah kita dilarang untuk menta'atinya namun tetap wajib ta'at dalam kebenaran lainnya.
  5. Haramnya keluar untuk memberontak terhadap pemimpin kaum muslimin apabila mereka melakukan hal-hal yang menyimpang, selama hal tersebut tidak termasuk amalan kufur.
  6. Bersihnya hati dan mulut mereka terhadap para sahabat Rasul
  7. Mencintai ahlul bait sesuai dengan wasiat Rasulullah
  8. Membenarkan adanya karamah para wali, yaitu apa-apa yang Allah perlihatkan melalui tangan-tangan sebagian mereka berupa hal-hal yang luar biasa sebagai penghormatan kepada mereka sebagaimana hal tersebut telah ditunjukkan dalam AlQur’an dan As Sunnah.
  9. Dalam berdalil selalu mengikuti apa-apa yang dating dari Kitab Allah dan Sunnah Rasulullah

________________________________________________________________
Daftar Pustaka
  • التوحيد للصف الرابع, معهد دار السلام كونتور فونورغو
  • Lajnah Ilmiyyah bi Ma’had al-Aimmah wa al-Khutaba. Dasar-dasar Aqidah Islam. Wamy Jakarta 1998
  • Syaikh Dr Sholeh bin Fauzan bin Abdullah Al-Fauzan. Prinsip-Prinsip Aqidah Ahlus Sunnah wal Jama'ah, Dar Al-Gasem Riyadh Saudi Arabia, penerjemah Abu Aasia


Silabus USAS

Silabus Level Elementary

Pengantar Ekonomi & Keuangan Syariah

* Sistem Nilai Syariah
* Sumber Hukum Syariah
* Prinsip Dasar Fiqh Muamalah
* Pengertian Ekonomi Syariah
* Beberapa Istilah Ekonomi Syariah
* Tujuan Hukum Syariah
* Dll yang relevan dengan ekonomi syariah


Sejarah Perkembangan Entitas Syariah

* Pengenalan Entitas Syariah
* Sejarah Lahirnya Entitas Syariah Pertama di Indonesia
* Perkembangan Entitas Syariah Terkini
* Dll yang relevan dengan entitas syariah


Sejarah Standar Akuntansi Syariah

* Sejarah standar akuntansi syariah Internasional
* Sejarah standar akuntansi syariah Indonesia
* Standar akuntansi syariah yang berlaku
* Organisasi penyusunan standar akuntansi (Indonesia & Internasional)


Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keungan Syariah

* Asas Transaksi Syariah - Bisnis Syariah
* Karakteristik Transaksi Syariah
* Posisi Keuangan
* Kinerja
* Perubahan Posisi Keuangan
* Catatan dan skedul tambahan
* Asumsi dasar
* Karakteristik kualitatif laporan keuangan syariah
* Unsur - unsur Laporan keuangan Syariah
* Pengakuan dan Pengukuran
* Dll yang terkait dengan KDPPLKS


Penyajian Laporan Keuangan

* Tujuan laporan keuangan
* Struktur dan isi
* Neraca
* Laporan Laba Rugi
* Laporan Perubahan Ekuitas
* Laporan arus kas
* Laporan sumber dan penggunaan Dana Zakat
* Laporan sumber dan penggunaan Dana kebajikan
* Catatan Atas Laporan Keuangan
* Dll yang terkait dengan L / K


Regulasi Entitas Syariah

* Regulasi Perbankan Syariah
* Regulasi Asuransi Syariah
* Regulasi Multifinance Syariah
* Regulasi Entitas lainnya
* Dll yang terkait dengan regulasi entitas syariah


Fatwa tentang ekonomi dan keuangan syariah

* Pengertian Fatwa
* Lembaga yang mengeluarkan Fatwa
* Fatwa - fatwa DSN
* Dll yang terkait dengan Fatwa Syariah



Silabus Level Intermediate

Akuntansi Murabahah

* Definisi dan Karakteristik
* Pengakuan dan Pengukuran
* Penyajian
* Pengungkapan
* Akutansi Penyelesaian Utang Piutang Murabahah Bermasalah


Akuntansi Salam

* Definisi dan Karakteristik
* Pengakuan dan Pengukuran
* Penyajian
* Pengungkapan


Akuntansi Istishna’

* Definisi dan Karakteristik
* Pengakuan dan Pengukuran
* Penyajian
* Pengungkapan


Akuntansi Mudharabah

* Definisi dan Karakteristik + esensi masing-masing syariah (fatwa)
* Pengakuan dan Pengukuran
* Penyajian
* Pengungkapan


Akuntansi Musyarakah

* Definisi dan Karakteristik
* Pengakuan dan Pengukuran
* Penyajian
* Pengungkapan


Akuntansi Ijarah

* Definisi dan Karakteristik
* Pengakuan dan Pengukuran
* Penyajian
* Pengungkapan


Akuntansi Zakat, Infaq, Sadaqah dan Wakaf

* Exposure Draft/PSAK apabila sudah ditetapkan


Akuntansi Asuransi

* Exposure Draft/PSAK apabila sudah ditetapkan
* PSAK syariah lainnya


Silabus Level Advanced

Entitas Syariah dan Tata Kelola Entitas Syariah

* Dasar-dasar Fiqih Transaksi Syariah
* Karakteristik Entitas Syariah
* Perkembangan Entitas Syariah
* Tata Kelola Entitas Syariah
* Dll yang terkait dengan Tata kelola entitas syariah


Analisa Laporan Keuangan Syariah

* Pengertian ALK
* Istilah dalam LK Entitas Syariah
* Teknik-teknik ALK dalam Entitas Syariah


Isu-isu Terkini Transaksi Syariah yang terkait dengan Standar Internasional (Basel, IFRS, IFSB)

* Lembaga-lembaga internasional yang mengatur Entitas Syariah
* Implementasi Basel 2 dalam perbankan syariah dan kaitannya dengan IFRS dan IFSB


Strategic Management & Risk Management

* Pengertian Risk Management
* Dasar-dasar Risk Management
* Kewajiban Entitas Syariah Melaksanakan Risk Manajemen
* Mitigasi risiko dalam produk syariah
* Strategic Management dalam entitas syariah
* Dll yang relevan dengan SMRM