(oleh: Ahmad Baidlowi)
Salah satu instrumen Ekonomi Islam yang sangat unik dan sangat khas dan tidak dimiliki oleh sistem ekonomi yang lain adalah Wakaf. Masyarakat non-Muslim boleh memiliki konsep kedermawanan (philanthropy) tetapi ia cenderung ‘seperti’ hibah atau infaq, berbeda dengan wakaf. Kekhasan wakaf juga sangat terlihat dibandingkan dengan instrumen zakat yang ditujukan untuk menjamin keberlangsungan pemenuhan kebutuhan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat mustahiq.
Wakaf adalah sebentuk instrumen unik yang mendasarkan fungsinya pada unsur kebajikan (birr), kebaikan (ihsan) dan persaudaraan (ukhuwah). Ciri utama wakaf yang sangat membedakan adalah ketika wakaf ditunaikan terjadi pergeseran kepemilkan pribadi menuju kepemilikan masyarakat Muslim yang diharapkan abadi, memberikan manfaat secara berkelanjutan. Melalui wakaf diharapkan akan terjadi proses distribusi manfaat bagi masyarakat secara lebih luas, dari manfaat pribadi (private benefit) menuju manfaat masyarakat (social benefit).
Sayangnya potensi wakaf banyak yang kurang dimanfatkan secara optimal, sehingga tidak terjadi pembesaran manfaat secara luas. Luas tanah wakaf masyarakat menurut data Depag (2003) mencapai 1.535,19 km², jauh lebih luas bila dibandingkan dengan negara Singapura, yang tersebar pada 362.471 lokasi di seluruh Indonesia. Tanah wakaf ini sebagian besar hanya digunakan untuk fasilitas ibadah dan pendidikan saja. Belum terlihat pemanfaatan lebih optimal secara multifungsi terutama kemanfaatan ekonomis.
Dalam dekade terakhir terjadi perubahan yang sangat besar dalam masyarakat Muslim terhadap paradigma wakaf ini. Wacana dan kajian akademis ini kemudian merebak ke Indonesia beberapa tahun terakhir. Salah satu pembahasan yang mengemuka adalah wakaf tunai (dengan uang). Wakaf tunai sebenarnya sudah menjadi pembahasan ulama terdahulu; salah satunya Imam az-Zuhri yang membolehkan wakaf uang (saat itu dinar dan dirham). Bahkan sebenarnya pendapat sebagian ulama mazhab al-Syafi’i juga membolehkan wakaf uang. Mazhab Hanafi juga membolehkan dana wakaf tunai untuk investasi mudharabah atau sistem bagi hasil lainnya. Keuntungan dari bagi hasil digunakan untuk kepentingan umum.
Wakaf uang merupakan hal yang baru bagi umat islam ditanah air. Selama ini, umat hanya mengenal wakaf berupa tanah dan bangunan. Bahkan wakaf kerap kali dengan kuburan. “Padahal wakaf juga dapat berupa uang atau surat-surat berharga”, ungkap ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI), Prof KH Tolchah Hasan.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono saat mencanangkan Gerakan Nasional Wakaf Uang di Istana Negara Jakarta, Jum’at 8 Januari 2010 lalu, berkata : “Sumber dana wakaf uang dapat digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan dan memberdayakan umat.” Dan juga beliau berharap agar dana wakaf bisa menjadi salah satu pilar penopang kekuatan ekonomi umat.
Menurut menteri agama Suryadharma, hasil dari pengelolaan wakaf uang itu bisa diperuntukkan untuk pengembangan bidang pendidikanyang berorietasi pada mutu dan keluasan akses. Bidang kesehatan yang murah dan berkualitas, bidang pemberdayaan ekonomi umat yang berbasis syari’ah, penyediaan tenaga kerja serta pengentasan kemiskinan
Menko Kesra HR Agung Laksono mengungkapkan, upaya BWI menggulirkan Gerakan Nasional Wakaf Uang sejalan dengan upaya pemerintahan yang tengah menekankan jumlah penduduk miskin di Tanah Air. Serta berkata “Saat ini pemerintah tengah mengurangi jumlah penduduk miskin dari 14,15 persen pada 2009 menjadi 8-10 persen pada 2014”. Selain itu menurut beliau, pemerintah juga sedang mengurangi angka pengangguran terbuka dari 8,14 persen pada 2009 menjadi 5,0-6,0 persen pada 2014. Target tersebut akan tercapai secara signifikan jika BWI dan lembaga filantropi lainnya yang berbasis pada pengembangan kesejahteraan sosial-ekonomi dapat memberikan pemikiran dan upaya aktual.
Begitu pula dengan Deputi Bidang Kementrian Perumahan Rakyat, Tito Murbaintoro, mengungkapkan dana wakaf uang bisa menjadi sumber pembiayaan perumahan rakyat. Apalagi, kata beliau, pemukiman kumuh dan tak layak huni di tanah air semakin meluas, dimana paa tahun 2009 sekitar 4,8 juta unit rumah dalam kondisi rusak. Pada 2008 sebanyak 13,8 persen keluarga masih menghuni rumah berlantai tanah. Sekitar 12,4 persen dengan dinding belum permanen dan 1,2 persen tinggal dirumah beratapkan daun. Dan menurut beliau, wakaf tanah dan wakaf uang bisa menjadi solusinya. Apalagi, papar beliau, lahan wakaf yang ada di tanah air luasnya mencapai 2,7 miliar meter persegi dan tersebar di 366.595 lokasi.
Dari pemaparan diatas mulai dari presiden dan para menteri, bahwasanya wakaf sebagai solusi untuk membenahi perekonomian umat. Bukankah jika umat Islam kuat, maka bangsa ini akan kuat, karena mayoritas bangsa ini adalah umat Islam. Dan apabila dana abadi umat terhimpun melalui gerakan wakaf tunai, banyak aktivitas perekonomian umat Islam dapat terbantu. Dr. Murat Cizakca mengemukakan dalam; A History of Philantrophic Foundations: The Islamic World From The Seventh Century to The Present, pada zaman pemerintahan Ottmaniah di Turki, amalan wakaf tunai berhasil meringankan perbelanjaan kerajaan dalam menyediakan kemudahan pendidikan, kesehatan dan pelayanan sosial lainnya kepada masyarakat. Cizakca menambahkan, secara logika, jika amalan wakaf tunai diamalkan pada masa sekarang sepatutnya mampu memainkan peranan yang sama seperti yang terjadi pada zaman Ottmaniah dan dapat membantu mewujudkan tujuan makro ekonomi modern.
Salah satu instrumen Ekonomi Islam yang sangat unik dan sangat khas dan tidak dimiliki oleh sistem ekonomi yang lain adalah Wakaf. Masyarakat non-Muslim boleh memiliki konsep kedermawanan (philanthropy) tetapi ia cenderung ‘seperti’ hibah atau infaq, berbeda dengan wakaf. Kekhasan wakaf juga sangat terlihat dibandingkan dengan instrumen zakat yang ditujukan untuk menjamin keberlangsungan pemenuhan kebutuhan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat mustahiq.
Wakaf adalah sebentuk instrumen unik yang mendasarkan fungsinya pada unsur kebajikan (birr), kebaikan (ihsan) dan persaudaraan (ukhuwah). Ciri utama wakaf yang sangat membedakan adalah ketika wakaf ditunaikan terjadi pergeseran kepemilkan pribadi menuju kepemilikan masyarakat Muslim yang diharapkan abadi, memberikan manfaat secara berkelanjutan. Melalui wakaf diharapkan akan terjadi proses distribusi manfaat bagi masyarakat secara lebih luas, dari manfaat pribadi (private benefit) menuju manfaat masyarakat (social benefit).
Sayangnya potensi wakaf banyak yang kurang dimanfatkan secara optimal, sehingga tidak terjadi pembesaran manfaat secara luas. Luas tanah wakaf masyarakat menurut data Depag (2003) mencapai 1.535,19 km², jauh lebih luas bila dibandingkan dengan negara Singapura, yang tersebar pada 362.471 lokasi di seluruh Indonesia. Tanah wakaf ini sebagian besar hanya digunakan untuk fasilitas ibadah dan pendidikan saja. Belum terlihat pemanfaatan lebih optimal secara multifungsi terutama kemanfaatan ekonomis.
Dalam dekade terakhir terjadi perubahan yang sangat besar dalam masyarakat Muslim terhadap paradigma wakaf ini. Wacana dan kajian akademis ini kemudian merebak ke Indonesia beberapa tahun terakhir. Salah satu pembahasan yang mengemuka adalah wakaf tunai (dengan uang). Wakaf tunai sebenarnya sudah menjadi pembahasan ulama terdahulu; salah satunya Imam az-Zuhri yang membolehkan wakaf uang (saat itu dinar dan dirham). Bahkan sebenarnya pendapat sebagian ulama mazhab al-Syafi’i juga membolehkan wakaf uang. Mazhab Hanafi juga membolehkan dana wakaf tunai untuk investasi mudharabah atau sistem bagi hasil lainnya. Keuntungan dari bagi hasil digunakan untuk kepentingan umum.
Wakaf uang merupakan hal yang baru bagi umat islam ditanah air. Selama ini, umat hanya mengenal wakaf berupa tanah dan bangunan. Bahkan wakaf kerap kali dengan kuburan. “Padahal wakaf juga dapat berupa uang atau surat-surat berharga”, ungkap ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI), Prof KH Tolchah Hasan.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono saat mencanangkan Gerakan Nasional Wakaf Uang di Istana Negara Jakarta, Jum’at 8 Januari 2010 lalu, berkata : “Sumber dana wakaf uang dapat digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan dan memberdayakan umat.” Dan juga beliau berharap agar dana wakaf bisa menjadi salah satu pilar penopang kekuatan ekonomi umat.
Menurut menteri agama Suryadharma, hasil dari pengelolaan wakaf uang itu bisa diperuntukkan untuk pengembangan bidang pendidikanyang berorietasi pada mutu dan keluasan akses. Bidang kesehatan yang murah dan berkualitas, bidang pemberdayaan ekonomi umat yang berbasis syari’ah, penyediaan tenaga kerja serta pengentasan kemiskinan
Menko Kesra HR Agung Laksono mengungkapkan, upaya BWI menggulirkan Gerakan Nasional Wakaf Uang sejalan dengan upaya pemerintahan yang tengah menekankan jumlah penduduk miskin di Tanah Air. Serta berkata “Saat ini pemerintah tengah mengurangi jumlah penduduk miskin dari 14,15 persen pada 2009 menjadi 8-10 persen pada 2014”. Selain itu menurut beliau, pemerintah juga sedang mengurangi angka pengangguran terbuka dari 8,14 persen pada 2009 menjadi 5,0-6,0 persen pada 2014. Target tersebut akan tercapai secara signifikan jika BWI dan lembaga filantropi lainnya yang berbasis pada pengembangan kesejahteraan sosial-ekonomi dapat memberikan pemikiran dan upaya aktual.
Begitu pula dengan Deputi Bidang Kementrian Perumahan Rakyat, Tito Murbaintoro, mengungkapkan dana wakaf uang bisa menjadi sumber pembiayaan perumahan rakyat. Apalagi, kata beliau, pemukiman kumuh dan tak layak huni di tanah air semakin meluas, dimana paa tahun 2009 sekitar 4,8 juta unit rumah dalam kondisi rusak. Pada 2008 sebanyak 13,8 persen keluarga masih menghuni rumah berlantai tanah. Sekitar 12,4 persen dengan dinding belum permanen dan 1,2 persen tinggal dirumah beratapkan daun. Dan menurut beliau, wakaf tanah dan wakaf uang bisa menjadi solusinya. Apalagi, papar beliau, lahan wakaf yang ada di tanah air luasnya mencapai 2,7 miliar meter persegi dan tersebar di 366.595 lokasi.
Dari pemaparan diatas mulai dari presiden dan para menteri, bahwasanya wakaf sebagai solusi untuk membenahi perekonomian umat. Bukankah jika umat Islam kuat, maka bangsa ini akan kuat, karena mayoritas bangsa ini adalah umat Islam. Dan apabila dana abadi umat terhimpun melalui gerakan wakaf tunai, banyak aktivitas perekonomian umat Islam dapat terbantu. Dr. Murat Cizakca mengemukakan dalam; A History of Philantrophic Foundations: The Islamic World From The Seventh Century to The Present, pada zaman pemerintahan Ottmaniah di Turki, amalan wakaf tunai berhasil meringankan perbelanjaan kerajaan dalam menyediakan kemudahan pendidikan, kesehatan dan pelayanan sosial lainnya kepada masyarakat. Cizakca menambahkan, secara logika, jika amalan wakaf tunai diamalkan pada masa sekarang sepatutnya mampu memainkan peranan yang sama seperti yang terjadi pada zaman Ottmaniah dan dapat membantu mewujudkan tujuan makro ekonomi modern.